Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejagung ungkap paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut agak bisa dipaksa kembali ke Indonesia. ( Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.”Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.Lihat Juga :Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless”Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya. Sebelumnya Anang mengatakan kedua tersangka itu telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. Anang menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.”Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).Lihat Juga :Penahanan Direktur Perusahaan Anak Riza Chalid Dititipkan di Rutan KPK (tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kejaksaan agung

stateless

mohammad riza chalid

jurist tan

pencabutan paspor

deportasi

ARTIKEL TERKAIT

Istri Nadiem Ragukan Penetapan Tersangka: Saya Yakin Integritasnya

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Korupsi ke PT Timah

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia

Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless

Orang Tua Sedih Nadiem Jadi Tersangka, Yakin Bebas Lewat Praperadilan

Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejagung ungkap paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut agak bisa dipaksa kembali ke Indonesia. ( Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.”Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.Lihat Juga :Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless”Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya. Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejagung ungkap paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut agak bisa dipaksa kembali ke Indonesia. ( Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.”Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.Lihat Juga :Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless”Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *