Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 18:50 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.Hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah menurut hukum dalam kasus investasi PT Taspen.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000″Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata dia. Lihat Juga :Kasus Investasi Taspen, Jaksa KPK Tuntut Antonius Kosasih 10 Tahun Bui”Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan adalah terdakwa yang merupakan eks Dirut Taspen tidak memberikan contoh yang baik serta tak mendukung pemberantasan korupsi.Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.Ia juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.Lihat Juga :Eks Dirut Taspen Beli Tanah Rp4 Miliar Gunakan Nama PacarKosasih pun dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.JPU KPK berkeyakinan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.Apabila ia tak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. (mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

antonius kosasih

taspen

vonis penjara

kasus korupsi

ARTIKEL TERKAIT

Istri Nadiem Ragukan Penetapan Tersangka: Saya Yakin Integritasnya

Prabowo Perluas Operasi Nasional Basmi Tambang Ilegal

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Korupsi ke PT Timah

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Bawa Bukti Baru untuk Proses PK

KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif, Ingatkan Upaya Paksa

KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Buntut Aduan Dugaan Suap Jaksa

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 18:50 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.Hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah menurut hukum dalam kasus investasi PT Taspen.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000″Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata dia.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *