Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut

Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut
Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut

Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut
CNN Indonesia

Selasa, 07 Okt 2025 07:18 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan paspor tidak langsung membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Hanya saja, kata dia, keduanya tidak bisa lagi melakukan perjalanan atau tinggal menetap di luar negeri.Lihat Juga :Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menyebut dengan pencabutan paspor itu keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Keduanya juga terancam dideportasi setelah melebihi ketentuan tinggal atau overstay. “Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tuturnya.Sebelumnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.Lihat Juga :KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel EbenezerIa menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.”Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7). (fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

riza chalid

jurist tan

pencabutan paspor

kejaksaan agung

kewarganegaraan

ARTIKEL TERKAIT

Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

Istri Nadiem Ragukan Penetapan Tersangka: Saya Yakin Integritasnya

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Korupsi ke PT Timah

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia

Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless

Orang Tua Sedih Nadiem Jadi Tersangka, Yakin Bebas Lewat Praperadilan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut
CNN Indonesia

Selasa, 07 Okt 2025 07:18 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan paspor tidak langsung membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Hanya saja, kata dia, keduanya tidak bisa lagi melakukan perjalanan atau tinggal menetap di luar negeri.Lihat Juga :Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menyebut dengan pencabutan paspor itu keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut
CNN Indonesia

Selasa, 07 Okt 2025 07:18 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan paspor tidak langsung membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Hanya saja, kata dia, keduanya tidak bisa lagi melakukan perjalanan atau tinggal menetap di luar negeri.Lihat Juga :Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menyebut dengan pencabutan paspor itu keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *