KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi
KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi
CNN Indonesia

Rabu, 08 Okt 2025 01:12 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

KPK menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.”Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).KPK merespons baik pertimbangan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” ujar Budi.Lihat Juga :KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Pejabat PT Paramitra Mulia

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto. Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati. Putusan dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025.Hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas US$127.057; Sin$283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidair 3 tahun penjara.Selain itu, terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, majelis hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.”Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini,” pungkas Budi. (rhs/sfr)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kpk

tipikor

korupsi

pn jakpus

ARTIKEL TERKAIT

KPK Bongkar Kuota Khusus Petugas Haji yang Diperjualbelikan ke Jemaah

Petinggi Google Indonesia Diperiksa di Kasus Korupsi Laptop era Nadiem

KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Pejabat PT Paramitra Mulia

KPK Panggil Kabiro Humas Kemnaker di Kasus Immanuel Ebenezer

KPK Ungkap Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji

KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel Ebenezer

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi
CNN Indonesia

Rabu, 08 Okt 2025 01:12 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

KPK menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.”Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).KPK merespons baik pertimbangan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” ujar Budi.Lihat Juga :KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Pejabat PT Paramitra Mulia

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *