Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik

Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik

Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
CNN Indonesia

Rabu, 08 Okt 2025 18:53 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik. Istockphoto/AVNphotolab

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10), sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Kementerian Hukum.”Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” kata Eddy Hiariej. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengakomodasi jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.Eddy Hiariej menyampaikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Lihat Juga :Suara Ayah Arya Daru Bergetar di DPR: Apa yang Sebenarnya Terjadi?”Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-undang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.”Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelas dia.Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.”Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ucap Eddy Hiariej. (ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

pidana mati

ruu pidana mati

eksekusi hukuman

hak asasi manusia

kursi listrik

injeksi

hukum indonesia

uji publik

ARTIKEL TERKAIT

Wakil Rektor UII Desak Polisi Bebaskan Paul: Ia Mahasiswa Kritis

Koalisi Cabut Lalu Gugat Lagi Fadli Zon, Ingin Seluruh Hakim Perempuan

Mahasiswa UNY Disebut Ditangkap Polisi Terkait Aksi di Polda DIY

Polisi Kembalikan Buku Anarkisme hingga Karl Marx Milik Tersangka Demo

Istri Gus Dur Prihatin: Mereka yang Ditahan Adalah Anak-anak Bangsa

GNB Kirim Surat ke Kapolri Minta Semua Tersangka Demo Dibebaskan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
CNN Indonesia

Rabu, 08 Okt 2025 18:53 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik. Istockphoto/AVNphotolab

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10), sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Kementerian Hukum.”Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” kata Eddy Hiariej. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengakomodasi jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.Eddy Hiariej menyampaikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Lihat Juga :Suara Ayah Arya Daru Bergetar di DPR: Apa yang Sebenarnya Terjadi?”Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-undang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.”Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelas dia.Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.”Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ucap Eddy Hiariej.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *