
Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2025 18:53 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik. Istockphoto/AVNphotolab
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10), sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Kementerian Hukum.”Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” kata Eddy Hiariej. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengakomodasi jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.Eddy Hiariej menyampaikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Lihat Juga :Suara Ayah Arya Daru Bergetar di DPR: Apa yang Sebenarnya Terjadi?”Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-undang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.”Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelas dia.Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.”Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ucap Eddy Hiariej. (ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
pidana mati
ruu pidana mati
eksekusi hukuman
hak asasi manusia
kursi listrik
injeksi
hukum indonesia
uji publik
ARTIKEL TERKAIT
Wakil Rektor UII Desak Polisi Bebaskan Paul: Ia Mahasiswa Kritis
Koalisi Cabut Lalu Gugat Lagi Fadli Zon, Ingin Seluruh Hakim Perempuan
Mahasiswa UNY Disebut Ditangkap Polisi Terkait Aksi di Polda DIY
Polisi Kembalikan Buku Anarkisme hingga Karl Marx Milik Tersangka Demo
Istri Gus Dur Prihatin: Mereka yang Ditahan Adalah Anak-anak Bangsa
GNB Kirim Surat ke Kapolri Minta Semua Tersangka Demo Dibebaskan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2025 18:53 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik. Istockphoto/AVNphotolab
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10), sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Kementerian Hukum.”Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” kata Eddy Hiariej. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengakomodasi jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.Eddy Hiariej menyampaikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Lihat Juga :Suara Ayah Arya Daru Bergetar di DPR: Apa yang Sebenarnya Terjadi?”Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-undang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.”Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelas dia.Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.”Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ucap Eddy Hiariej.
Source: www.cnnindonesia.com