
Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 14:16 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Makassar, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.”Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).Lihat Juga :Komisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan sempat ada draf RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.Namun, kata Yusril, setelah pergantian masa pemerintahan draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas. “Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” ujarnya.Yusril menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset sangat erat kaitannya dengan revisi KUHAP yang juga menjadi prioritas. Revisi KUHAP tersebut ditargetkan selesai oleh DPR RI akhir 2025 agar dapat diberlakukan pada Januari 2026.Sehingga Yusril mendorong adanya sinkronisasi antara KUHAP dengan RUU perampasan aset agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.”Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum,” katanya.Meski demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah maupun DPR miliki komitmen untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana.”Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.Lihat Juga :DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025 (fra/mir/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
ruu perampasan aset
yusril ihza mahendra
dpr ri
revisi kuhap
aset hasil tindak pidana
ARTIKEL TERKAIT
Komisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAP
Rahayu Saraswati Ungkap Alasan Mundur dari DPR
Dasco Temui Prabowo di Istana, Lapor Poin-poin Keputusan DPR
Komisi III DPR Mulai Rapat Maraton Seleksi Calon Hakim Agung
Rieke PDIP Usul Prabowo Terbitkan Perpres Jaminan Sosial buat Ojol
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 14:16 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Makassar, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.”Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).Lihat Juga :Komisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan sempat ada draf RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.Namun, kata Yusril, setelah pergantian masa pemerintahan draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas. “Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali.
Source: www.cnnindonesia.com