Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset

Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset

Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia

Kamis, 11 Sep 2025 14:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Makassar, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.”Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).Lihat Juga :Komisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan sempat ada draf RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.Namun, kata Yusril, setelah pergantian masa pemerintahan draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas. “Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” ujarnya.Yusril menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset sangat erat kaitannya dengan revisi KUHAP yang juga menjadi prioritas. Revisi KUHAP tersebut ditargetkan selesai oleh DPR RI akhir 2025 agar dapat diberlakukan pada Januari 2026.Sehingga Yusril mendorong adanya sinkronisasi antara KUHAP dengan RUU perampasan aset agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.”Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum,” katanya.Meski demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah maupun DPR miliki komitmen untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana.”Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.Lihat Juga :DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025 (fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

ruu perampasan aset

yusril ihza mahendra

dpr ri

revisi kuhap

aset hasil tindak pidana

ARTIKEL TERKAIT

Komisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAP

Rahayu Saraswati Ungkap Alasan Mundur dari DPR

Dasco Temui Prabowo di Istana, Lapor Poin-poin Keputusan DPR

Komisi III DPR Mulai Rapat Maraton Seleksi Calon Hakim Agung

Rieke PDIP Usul Prabowo Terbitkan Perpres Jaminan Sosial buat Ojol

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia

Kamis, 11 Sep 2025 14:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Makassar, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR bakal mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru.”Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).Lihat Juga :Komisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan sempat ada draf RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.Namun, kata Yusril, setelah pergantian masa pemerintahan draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas. “Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *