
Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.”Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).Lihat Juga :Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.”Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi. Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Namun, terdakwa hanya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.”Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.Lihat Juga :Penemuan Kerangka Diduga Anggota Polri Korban Tsunami Aceh 2004Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang merupakan dakwaan subsidair penuntut umum.Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding. (fra/mir/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
jaksa banding
uang palsu
uin makassar
kejaksaan negeri gowa
annar salahuddin sampetoding
ARTIKEL TERKAIT
Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
Pabrik Uang Palsu di Garut Digerebek Polisi, Rp271 Juta Diamankan
Hakim Vonis Nenek Perantara Edar Uang Palsu UIN Makassar 1,5 Tahun Bui
Polisi Gerebek Gudang Dolar AS Palsu di Jaksel, 2 Orang Ditangkap
Pencetak Uang Palsu UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Dirut RSUD Gowa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp3,3 Miliar
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.”Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).Lihat Juga :Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.”Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi. Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.”Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).Lihat Juga :Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.”Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi. Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Source: www.cnnindonesia.com