
Polda Jatim Tak Mau Tergesa-gesa Tangani Kasus Ponpes Al Khoziny
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Polda Jatim Tak Mau Tergesa-gesa Tangani Kasus Ponpes Al Khoziny
CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 13:32 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq). Sidoarjo, CNN Indonesia — Polda Jawa Timur mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.”Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10).Lihat Juga :51 Korban Tewas Ponpes Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Kantong Jenazah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Polda Jatim tidak ingin tergesa dalam memanggil dan memeriksa para saksi karena sebagian di antaranya merupakan keluarga korban dan wali santri yang masih dalam suasana berduka.”Kami juga melihat tentunya bilamana kami memanggil saksi ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu proses keluarga ada wali santri yang sedang berduka ya. Kami mohon sekali lagi pengertiannya,” ujarnya.Menurut Jules, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum kini berfokus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memeriksa saksi secara bertahap untuk memastikan seluruh unsur pidana bisa dibuktikan dengan kuat.”Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.Jules menyebut, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan juga sudah dilakukan setelah Polda Jatim dalam pekan ini. Langkah itu, kata dia, menandai dimulainya tahapan penegakan hukum yang lebih mendalam.”Sebagaimana pada 9 Oktober 2025 telah saya sampaikan, bahwa pada hari sebelumnya kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, proses penegakan hukum ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules.Ia menambahkan, pemanggilan saksi akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini. Namun jumlah saksi yang akan diperiksa belum bisa dipastikan karena masih menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.”Kami akan menyampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkas Jules.Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabakan oleh kegagalan konstruksi.”Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).Nanang menyebut, langkah-langkah penegakkan hukum sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).Ia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.”Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang.Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,”Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.Seperti diketahui, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore.Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.Hingga akhir pencarian, Selasa (7/10), Basarnas mencatat korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part atau bagian tubuh.Per Sabtu (11/10) malam, sebanyak 51 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.Lihat Juga :DPR Soal Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Investigasi Dahulu (ugo/frd/ugo)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
al khoziny
evakuasi ponpes al khoziny
korban meninggal ponpes al khoziny
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com