Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
CNN Indonesia

Rabu, 15 Okt 2025 20:17 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi sejumlah pengacaranya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menggugat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam lanjutan sidang di MK, ahli yang dihadirkan Hasto untuk memberikan keterangan di depan mahkamah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan perlu dirumuskan ulang.”Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva dalam sidang gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 UU Tipikor di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan (obstruction of justice) selama ini telah menimbulkan multitafsir.Lihat Juga :Hasto Kristiyanto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK

Pasal 21 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.Menurut Eva, orang yang membela diri dalam satu perkara hukum tak bisa dijerat perintangan penyidikan. Asalkan, pembelaan itu tetap sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan.”Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan,” katanya. Selain Eva, ahli lain yang dihadirkan Hasto selaku pemohon yakni ahli hukum pidana Chairul Huda. Dalam paparannya, Huda justru meminta Pasal 21 UU Tipikor dihapuskan, apalagi Indonesia mengacu Konvesi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption).Menurut dia, penghapusan pasal itu tak bermasalah, karena juga telah diatur dalam KUHP. Hanya saja, pasal perintangan penyidikan dalam KUHP tidak berlaku untuk kasus korupsi melainkan pidana umum.”Jadi sebenarnya penyidik-penyidik khusus yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi tidak berwenang menegakkan pasal ini,” tutur Huda.Lihat Juga :DPRD DKI Dukung Pergub Larangan Dagang Daging Anjing-Kucing Jadi Perda (thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

hasto kristiyanto

uu tipikor

obstruction of justice

mahkamah konstitusi

perintangan penyidikan

ARTIKEL TERKAIT

Pesangon & Uang Pensiun Jadi Objek Pajak di UU HPP Digugat ke MK

Pencairan Pensiun & Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK

Komnas Perempuan Beber 80 Aduan soal Konflik Agraria-PSN di Sidang MK

Komnas HAM Beberkan 114 Aduan terkait PSN dalam Sidang Ciptaker di MK

Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers

KPK Ungkap Alasan Tak Pakai Pasal Suap di Kasus Kuota Haji

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
CNN Indonesia

Rabu, 15 Okt 2025 20:17 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi sejumlah pengacaranya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menggugat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam lanjutan sidang di MK, ahli yang dihadirkan Hasto untuk memberikan keterangan di depan mahkamah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan perlu dirumuskan ulang.”Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva dalam sidang gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 UU Tipikor di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan (obstruction of justice) selama ini telah menimbulkan multitafsir.Lihat Juga :Hasto Kristiyanto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK

Pasal 21 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.Menurut Eva, orang yang membela diri dalam satu perkara hukum tak bisa dijerat perintangan penyidikan. Asalkan, pembelaan itu tetap sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan.”Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan,” katanya.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *