Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 14:37 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo divonis 7 tahun penjara. (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan hukuman masing-masing penjara 7 tahun penjara.Ketua majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Rachmawaty mengutip Antara, Kamis (16/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.Lihat Juga :Puluhan Pekerja Bandung Zoo Demo Tuntut Kebun Binatang Dibuka

Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.”Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun,” ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.Lihat Juga :Kebun Binatang Bandung Disegel Buntut Kasus Korupsi Petinggi YayasanYayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romly S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.Akibatnya, perbuatan yang dilakukan Bisma dan Sri telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.Lihat Juga :Terdakwa Kasus Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan (tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

bandung zoo

vonis penjara

kebun binatang

bandung

ARTIKEL TERKAIT

Pramono Datangi KPK, Konsultasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Jakarta

Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakarta Pusat Besok

KPK Ungkap Alasan Jerat PT IMM Tersangka Korporasi di Kasus Taspen

Eks Kepala BPN Sumut Ditahan soal Kasus Jual Aset PTPN ke Ciputra Land

Nadiem Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Kebenaran akan Terungkap

KPK Cecar Eks Ketua Koperasi Amphuri Soal Kuota Haji Tambahan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 14:37 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo divonis 7 tahun penjara. (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan hukuman masing-masing penjara 7 tahun penjara.Ketua majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Rachmawaty mengutip Antara, Kamis (16/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.Lihat Juga :Puluhan Pekerja Bandung Zoo Demo Tuntut Kebun Binatang Dibuka

Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.”Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun,” ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.Lihat Juga :Kebun Binatang Bandung Disegel Buntut Kasus Korupsi Petinggi YayasanYayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *