
Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 14:37 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo divonis 7 tahun penjara. (CNN Indonesia/Cesar)
Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan hukuman masing-masing penjara 7 tahun penjara.Ketua majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Rachmawaty mengutip Antara, Kamis (16/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.Lihat Juga :Puluhan Pekerja Bandung Zoo Demo Tuntut Kebun Binatang Dibuka
Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.”Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun,” ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.Lihat Juga :Kebun Binatang Bandung Disegel Buntut Kasus Korupsi Petinggi YayasanYayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romly S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.Akibatnya, perbuatan yang dilakukan Bisma dan Sri telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.Lihat Juga :Terdakwa Kasus Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan (tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
korupsi
bandung zoo
vonis penjara
kebun binatang
bandung
ARTIKEL TERKAIT
Pramono Datangi KPK, Konsultasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Jakarta
Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakarta Pusat Besok
KPK Ungkap Alasan Jerat PT IMM Tersangka Korporasi di Kasus Taspen
Eks Kepala BPN Sumut Ditahan soal Kasus Jual Aset PTPN ke Ciputra Land
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Kebenaran akan Terungkap
KPK Cecar Eks Ketua Koperasi Amphuri Soal Kuota Haji Tambahan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 14:37 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo divonis 7 tahun penjara. (CNN Indonesia/Cesar)
Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan hukuman masing-masing penjara 7 tahun penjara.Ketua majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Rachmawaty mengutip Antara, Kamis (16/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.Lihat Juga :Puluhan Pekerja Bandung Zoo Demo Tuntut Kebun Binatang Dibuka
Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.”Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun,” ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.Lihat Juga :Kebun Binatang Bandung Disegel Buntut Kasus Korupsi Petinggi YayasanYayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir.
Source: www.cnnindonesia.com