Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM

Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM

Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 20:23 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).Riva dalam sidang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penasihat hukum menyatakan Riva tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Riva juga tidak menerima keuntungan.”Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan,” kata tim penasihat hukum. “Dengan demikian, dalam posisi terdakwa dibanding kasus di atas, menurut kami, lebih jelas bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa, karena itu bila terdakwa dicopot dari jabatannya atau sanksi administratif saja itu sudah lebih berat,” imbuh mereka.Dalam sidang, tim penasihat hukum meminta Riva dibebaskan dari dakwaan kasus tersebut. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.”(Memohon majelis hakim) menerima keberatan dari Terdakwa Riva Siahaan, menyatakan surat dakwan tim jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut,” kata tim penasihat hukum.Lihat Juga :Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di MentawaiRiva didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.Jaksa mengatakan dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.Sementara dalam penjualan solar non subsidi, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.Secara rinci yaitu PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893. (fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

riva siahaan

korupsi bbm

dakwaan korupsi

hukum pidana

pertamina

kejaksaan

ARTIKEL TERKAIT

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

FOTO: Sidang Perdana Korupsi Tata Kelola BBM Digelar di Pengadilan

Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

Klaim Pengacara Silfester: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa

Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 20:23 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).Riva dalam sidang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penasihat hukum menyatakan Riva tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Riva juga tidak menerima keuntungan.”Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan,” kata tim penasihat hukum.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *