Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
CNN Indonesia

Minggu, 19 Okt 2025 00:34 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat.Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 itu menyatakan prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan pangkat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”Ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima,” dikutip dari bunyi pasal 27A ayat (3). Lihat Juga :TNI Rebut Markas OPM di Soanggama Papua, Dijadikan Pos TaktisSaat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas ke depan.”Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” kata Freddy, Jumat (17/10).Terkait ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum, ia menyebut hal itu bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga langkah pembinaan agar setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.”Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” katanya.Lihat Juga :Deretan Pesawat Tempur, Kapal Perang dan Rudal yang Diborong Prabowo (fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

prajurit tni

sanksi penurunan pangkat

hukum militer

peraturan pemerintah 35/2025

disiplin tni

pembinaan personel tni

tni

ARTIKEL TERKAIT

TNI Rebut Markas OPM di Soanggama Papua, Dijadikan Pos Taktis

KontraS: 85 Kekerasan Libatkan Prajurit TNI Setahun Terakhir

Praka NC Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca

TNI Tahan Praka NC Terduga Penganiaya Karyawan Zaskia Mecca

Oknum TNI Tembak Mati Pria Mabuk di Asmat, Warga Bakar Pos Satgas

Alasan Anggota TNI Ngamuk dan Lepas Tembakan di Bank Gowa Sulsel

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
CNN Indonesia

Minggu, 19 Okt 2025 00:34 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat.Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 itu menyatakan prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan pangkat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”Ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima,” dikutip dari bunyi pasal 27A ayat (3). Lihat Juga :TNI Rebut Markas OPM di Soanggama Papua, Dijadikan Pos TaktisSaat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas ke depan.”Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” kata Freddy, Jumat (17/10).Terkait ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum, ia menyebut hal itu bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga langkah pembinaan agar setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.”Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” katanya.Lihat Juga :Deretan Pesawat Tempur, Kapal Perang dan Rudal yang Diborong Prabowo (fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

prajurit tni

sanksi penurunan pangkat

hukum militer

peraturan pemerintah 35/2025

disiplin tni

pembinaan personel tni

tni

ARTIKEL TERKAIT

TNI Rebut Markas OPM di Soanggama Papua, Dijadikan Pos Taktis

KontraS: 85 Kekerasan Libatkan Prajurit TNI Setahun Terakhir

Praka NC Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca

TNI Tahan Praka NC Terduga Penganiaya Karyawan Zaskia Mecca

Oknum TNI Tembak Mati Pria Mabuk di Asmat, Warga Bakar Pos Satgas

Alasan Anggota TNI Ngamuk dan Lepas Tembakan di Bank Gowa Sulsel

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *