
Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 08:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi tersangka. Polrestro Bekasi menetapkan direktur perumda tirta di Bekasi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.”Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Senin (20/10) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Daftar Rumah dan Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik. Kapolres mengungkapkan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.Peristiwa tipu gelap tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 yang lokasinya di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.Meski sudah jadi tersangka, polisi masih belum menahan AEZ dengan alasan penyidik masih dalam fase pendalaman perkara.”Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” ucapnya.Begitu pula dengan total kerugian materiil yang dialami korban. Polisi belum dapat memastikan meski nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.”Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka dan para saksi. Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang,” katanya.Lihat Juga :Perkembangan Terbaru Kasus Lisa Mariana vs Ridwan KamilMustofa menegaskan penanganan kasus ini tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara tersebut terungkap secara jelas.”Memang si AEZ ini juga sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap satu dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan,” ucapnya.”Kejaksaan Kabupaten Bekasi pun menurut informasi sedang memeriksa dugaan kasus lain dengan terlapor orang yang sama. Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” imbuh Kapolres.Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pihak AEZ maupun kuasa hukumnya, serta Perumda Tirta Bhagasasi. (kid/antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
penipuan
bekasi
polisi
ARTIKEL TERKAIT
Viral Warung Epy Kusnandar Didatangi Preman, Polisi Turun Tangan
Orang Tua Timothy Mahasiswa Unud Minta Polisi Usut Kematian Anaknya
Sopir Pajero Viral Pakai Strobo dan Pelat Dinas Polisi Ditangkap
Polda Sumut soal Ketua DPD NasDem Sumut: Hanya Pengecekan, Minta Maaf
Aksi Jurnalis Papua, Peringati Setahun Teror Molotov ke Kantor Jubi
Polda Sulsel & Polda Kalsel Jadi yang Terbaik di Kompolnas Awards 2025
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 08:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi tersangka. Polrestro Bekasi menetapkan direktur perumda tirta di Bekasi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.”Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Senin (20/10) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Daftar Rumah dan Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Source: www.cnnindonesia.com