KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 23:21 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam kondisi sakit sehingga belum dilakukan penahanan.Kusnadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.”Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini [KPK], sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10) malam. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan penyidik harus memperhatikan kesehatan tersangka sebelum melakukan upaya paksa penahanan terhadapnya.Lihat Juga :KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

“Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” imbuhnya.KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.Empat orang tersangka dilakukan penahanan pada 2 Oktober 2025 usai menjalani pemeriksaan.Mereka ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.Satu tersangka lain atas nama A. Royan seyogianya juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari itu, namun yang bersangkutan mengirim surat perihal penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan sedang menurun. Belum ada informasi terkini mengenai A. Royan.Asep merinci empat tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.Lihat Juga :KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGNMereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.Lihat Juga :Nadiem Diperiksa di Rutan Kejari Jaksel Terkait Kasus Korupsi LaptopLalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.”Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru ‘dikutip’ oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Asep pada Kamis (2/10) lalu. (ryn/dna)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

korupsi dana hibah

kpk

dprd jatim

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Kasus Korupsi di BUMD Riau, Dirut dan Direktur Keuangan Tersangka

Nadiem Diperiksa di Rutan Kejari Jaksel Terkait Kasus Korupsi Laptop

KPK Periksa 5 Saksi di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Haji era Yaqut

Pakar dan DPR Minta KPK Proaktif Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Sandra Dewi Minta Tas-Kondominium di Kasus Harvey Moeis Dikembalikan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 23:21 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam kondisi sakit sehingga belum dilakukan penahanan.Kusnadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.”Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini [KPK], sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10) malam. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan penyidik harus memperhatikan kesehatan tersangka sebelum melakukan upaya paksa penahanan terhadapnya.Lihat Juga :KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

“Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” imbuhnya.KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.Empat orang tersangka dilakukan penahanan pada 2 Oktober 2025 usai menjalani pemeriksaan.Mereka ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.Satu tersangka lain atas nama A. Royan seyogianya juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari itu, namun yang bersangkutan mengirim surat perihal penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan sedang menurun.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *