
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bikin Panduan Khusus Umrah Mandiri
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bikin Panduan Khusus Umrah Mandiri
CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 15:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi calon jemaah umrah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menerbitkan peraturan dan panduan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan umrah mandiri.Hal itu disampaikan setelah pemerintah membuka peluang kegiatan umrah yang dijalankan secara mandiri oleh warga.Lihat Juga :Kementerian Haji Ungkap Alasan Izinkan Umrah Mandiri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VIII DPR Ashari menilai panduan tersebut penting agar pelaksanaan umrah tetap sesuai syariat dan jemaat bisa beribadah dengan tenang dan selamat.”Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari dalam keterangan, Selasa (28/10). Meski dilakukan secara mandiri, kata Ashari, pelaksanaan umrah tetap harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan itu termasuk mengatur pemesanan hotel.Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Agama RI perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung.”Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” ujar politikus PKB itu.Menurut Ashari, keselamatan jemaat menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.Dia mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan matang sebelum berangkat.”Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” katanya. Lihat Juga :Umrah Mandiri Kini Legal, Perhatikan Cara DaftarnyaUU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) kini memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.UU tersebut belum lama disahkan pada 26 Agustus lalu, dan menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 86 menyebutkan, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri meski tetap bisa melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU).Ketentuan itu sebelumnya tak diatur dalam UU PIHU lama, dan hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah. (thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
komisi viii dpr
umrah mandiri
dpr
kementerian haji
ARTIKEL TERKAIT
DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri di UU Baru
Komisi VI DPR Pastikan Utang Whoosh Tak Akan Pakai APBN
Amnesty Sebut RI Saat Ini Otoritarianisme Elektoral, DPR Bantah
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Arab Saudi
Hormati MK, Partai Buruh Mau RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bikin Panduan Khusus Umrah Mandiri
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bikin Panduan Khusus Umrah Mandiri
CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 15:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi calon jemaah umrah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menerbitkan peraturan dan panduan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan umrah mandiri.Hal itu disampaikan setelah pemerintah membuka peluang kegiatan umrah yang dijalankan secara mandiri oleh warga.Lihat Juga :Kementerian Haji Ungkap Alasan Izinkan Umrah Mandiri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VIII DPR Ashari menilai panduan tersebut penting agar pelaksanaan umrah tetap sesuai syariat dan jemaat bisa beribadah dengan tenang dan selamat.”Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari dalam keterangan, Selasa (28/10). Meski dilakukan secara mandiri, kata Ashari, pelaksanaan umrah tetap harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan itu termasuk mengatur pemesanan hotel.Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Agama RI perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung.”Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri.
Source: www.cnnindonesia.com