
Menko PM: 30 Persen Area di Infrastruktur Publik Wajib buat UMKM
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Menko PM: 30 Persen Area di Infrastruktur Publik Wajib buat UMKM
CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 04:08 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menko Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pesantren Al Itqon, Bugen, Semarang, Rabu (29/10). (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Semarang, CNN Indonesia — Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan setiap infrastruktur publik seperti bandara hingga pelabuhan wajib mengalokasikan minimal 30 persen area lokasinya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Ia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur soal itu.Lihat Juga :Pemerintah Gagas Pasar 1001 Malam Pakai Aset Pemerintah yang Nganggur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana semua fasilitas publik, 30 persennya harus untuk UMKM dan ekonomi kreatif, 30 persen. Nah, ini mau saya tegakkan,” kata Cak Imin di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10).Aturan itu diatur pada Pasal 60 PP No. 7 Tahun 2021. Ayat 1 menyatakan bahwa Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Micro dan Usaha Kecil paling sedikit tiga puluh persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. Lalu, ayat 2 Pasal tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan infrastruktur publik sebagaimana meliputi terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta infrastruktur publik lain yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.Cak Imin menyebut bahwa aturan ini sangatlah baik dan membawa dampak positif terhadap pelaku UMKM di Indonesia, namun belum tegak sepenuhnya. Ia lantas menegaskan akan memeriksa kepatuhan setiap infrastruktur publik di Indonesia akan aturan tersebut.Cak Imin akan memastikan apakah setiap infrastruktur publik telah mengalokasikan 30 persen areanya untuk untuk UMKM dan ekonomi kreatif.”Mengingatkan para pemegang kendali fasilitas publik, gunakan PP No. 7 Tahun 2021 agar dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ditindak,” ucap dia. Cak Imin juga mengupayakan agar kalaupun ada biaya sewa bagi UMKM seharusnya tidak membayar penuh seperti gerai lain.”Kalau toh itu membayar harganya maksimal 30 persen dari harga umum,” ujarnya.Pada saat yang sama, Cak Imin mengaku akan terus menyempurnakan regulasi untuk melindungi UMKM di Indonesia.Ia menyebut pemerintah akan senantiasa berupaya membentuk aturan yang berpihak dan dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.”Termasuk kita akan jaga diri dari kekuatan monopoli, kekuatan oligopoli, sehingga UMKM kita bisa tumbuh. Regulasi kita akan sempurnakan,” ujar dia.Lihat Juga :Prabowo Angkat Nanik Deyang Jadi Ketua Harian Tim Koordinasi MBG (mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
umkm
ekonomi kreatif
menko pm
muhaimin iskandar
ARTIKEL TERKAIT
Cak Imin Minta Ditjen Pesantren Kedepankan Visi Pemberdayaan Santri
Pemerintah Gagas Pasar 1001 Malam Pakai Aset Pemerintah yang Nganggur
Setahun Kemenko PM, Muhaimin Dorong Paradigma Baru Pemberdayaan
Pramono Sebut DKI Dukung Purbaya soal Pembatasan ‘Thrifting’ Impor
Alasan Pramono Ingin Geser IKJ ke Kota Tua: Hidupkan Panggung Kesenian
Cak Imin Jadikan 4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Anak Angkat
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Menko PM: 30 Persen Area di Infrastruktur Publik Wajib buat UMKM
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Menko PM: 30 Persen Area di Infrastruktur Publik Wajib buat UMKM
CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 04:08 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menko Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pesantren Al Itqon, Bugen, Semarang, Rabu (29/10). (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Semarang, CNN Indonesia — Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan setiap infrastruktur publik seperti bandara hingga pelabuhan wajib mengalokasikan minimal 30 persen area lokasinya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Ia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur soal itu.Lihat Juga :Pemerintah Gagas Pasar 1001 Malam Pakai Aset Pemerintah yang Nganggur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana semua fasilitas publik, 30 persennya harus untuk UMKM dan ekonomi kreatif, 30 persen. Nah, ini mau saya tegakkan,” kata Cak Imin di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10).Aturan itu diatur pada Pasal 60 PP No. 7 Tahun 2021.
Source: www.cnnindonesia.com