
MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 16:38 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Uya Kuya dan Adies Kadir tak diberi sanksi MKD DRP RI. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap alasan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya divonis tak langgar etik usai sempat dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.”Mahkamah berpendapat teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun. Klarifikasi yang dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat,” kata Imron. Lihat Juga :MKD Perintahkan Dana Reses Anggota DPR DipangkasPernyataan yang dimaksud, disampaikan Adies pada 19 Agustus saat menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas masih masuk akal. Adies belakangan mengklarifikasi pernyataannya dan tunjangan rumah pun dicabut.Meski begitu, MKD mengingatkan MKD agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan dalam wawancara dengan media.”Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” kata Imron.Lihat Juga :Hasil Lengkap Sidang MKD DPR Sahroni, Uya Kuya hingga Eko PatrioSementara, MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak memiliki niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang bersama DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan karena kasus yang sama, Eko dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap aksi joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.”Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron.Lihat Juga :Sahroni Cs Tak Diberikan Hak Keuangan Anggota DPR selama Nonaktif (thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
mkd
adies kadir
uya kuya
pelanggaran etik
dpr
demo
ARTIKEL TERKAIT
FOTO: MKD DPR Sanksi Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio
INFOGRAFIS: Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Tidak Dipecat
Kata-kata Pertama Sahroni usai Disanksi MKD Nonaktif 6 Bulan di DPR
MKD Perintahkan Dana Reses Anggota DPR Dipangkas
Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio Langgar Kode Etik
Sahroni Cs Tak Diberikan Hak Keuangan Anggota DPR selama Nonaktif
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 16:38 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Uya Kuya dan Adies Kadir tak diberi sanksi MKD DRP RI. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap alasan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya divonis tak langgar etik usai sempat dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.”Mahkamah berpendapat teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun.
Source: www.cnnindonesia.com