MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik

MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik

MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 16:38 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Uya Kuya dan Adies Kadir tak diberi sanksi MKD DRP RI. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap alasan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya divonis tak langgar etik usai sempat dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.”Mahkamah berpendapat teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun. Klarifikasi yang dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat,” kata Imron. Lihat Juga :MKD Perintahkan Dana Reses Anggota DPR DipangkasPernyataan yang dimaksud, disampaikan Adies pada 19 Agustus saat menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas masih masuk akal. Adies belakangan mengklarifikasi pernyataannya dan tunjangan rumah pun dicabut.Meski begitu, MKD mengingatkan MKD agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan dalam wawancara dengan media.”Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” kata Imron.Lihat Juga :Hasil Lengkap Sidang MKD DPR Sahroni, Uya Kuya hingga Eko PatrioSementara, MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak memiliki niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang bersama DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan karena kasus yang sama, Eko dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap aksi joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.”Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron.Lihat Juga :Sahroni Cs Tak Diberikan Hak Keuangan Anggota DPR selama Nonaktif (thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

mkd

adies kadir

uya kuya

pelanggaran etik

dpr

demo

ARTIKEL TERKAIT

FOTO: MKD DPR Sanksi Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio

INFOGRAFIS: Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Tidak Dipecat

Kata-kata Pertama Sahroni usai Disanksi MKD Nonaktif 6 Bulan di DPR

MKD Perintahkan Dana Reses Anggota DPR Dipangkas

Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio Langgar Kode Etik

Sahroni Cs Tak Diberikan Hak Keuangan Anggota DPR selama Nonaktif

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

MKD Ungkap Alasan Adies Kadir dan Uya Kuya Divonis Tak Langgar Etik
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 16:38 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Uya Kuya dan Adies Kadir tak diberi sanksi MKD DRP RI. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap alasan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya divonis tak langgar etik usai sempat dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.”Mahkamah berpendapat teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *