
KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 21:06 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
KPK sita aset legislator asal NasDem Satori terkait kasus CSR BI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah, mobil hingga kursi roda terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori. Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11).”Penyidik melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11).Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST [Satori],” ucap Budi.Lihat Juga :KPK Periksa Rajiv di Cirebon, Dicecar Relasi ke Tersangka CSR BI
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambungnya.KPK menetapkan dua anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.Lihat Juga :KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi CSR BISatori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.Lihat Juga :KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar di Kasus CSR BI Heri Gunawan (ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpk
penyitaan aset
gratifikasi
pencucian uang
nasdem
tppu
ARTIKEL TERKAIT
Kasus Korupsi Jalan Sumut, Ayah dan Anak Dituntut 3 Tahun Penjara
Nestapa Hakim Sumut Rumah Terbakar: Pakaian Habis, Harus Beli Baru
Gubernur Riau Juga Kena Pasal Gratifikasi, Diduga Ada Penerimaan Lain
KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar Negeri
Abdul Wahid Terima Jatah Preman Rp4 M dari Dinas PUPR di Juni-November
Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 21:06 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
KPK sita aset legislator asal NasDem Satori terkait kasus CSR BI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah, mobil hingga kursi roda terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori. Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11).”Penyidik melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11).Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar.
Source: www.cnnindonesia.com