KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI

KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI

KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 21:06 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

KPK sita aset legislator asal NasDem Satori terkait kasus CSR BI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah, mobil hingga kursi roda terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori. Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11).”Penyidik melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11).Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST [Satori],” ucap Budi.Lihat Juga :KPK Periksa Rajiv di Cirebon, Dicecar Relasi ke Tersangka CSR BI

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambungnya.KPK menetapkan dua anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.Lihat Juga :KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi CSR BISatori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.Lihat Juga :KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar di Kasus CSR BI Heri Gunawan (ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kpk

penyitaan aset

gratifikasi

pencucian uang

nasdem

tppu

ARTIKEL TERKAIT

Kasus Korupsi Jalan Sumut, Ayah dan Anak Dituntut 3 Tahun Penjara

Nestapa Hakim Sumut Rumah Terbakar: Pakaian Habis, Harus Beli Baru

Gubernur Riau Juga Kena Pasal Gratifikasi, Diduga Ada Penerimaan Lain

KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar Negeri

Abdul Wahid Terima Jatah Preman Rp4 M dari Dinas PUPR di Juni-November

Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Sita Tanah, Mobil hingga Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 21:06 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

KPK sita aset legislator asal NasDem Satori terkait kasus CSR BI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah, mobil hingga kursi roda terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori. Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11).”Penyidik melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11).Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *