
BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 23:29 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi menu MBG. (ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)
Yogyakarta, CNN Indonesia — Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dituntut secara hukum apabila telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) namun justru memicu kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).Hal itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha usai berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY.Lihat Juga :Ahli Gizi IPB: Makanan MBG Harus Dikonsumsi 2 Jam Setelah Dibagikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengaku telah berpesan kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo beserta kepala dinas kesehatan setempat mengenai ancaman tuntutan terhadap SPPG ber-SLHS ini, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengimplementasian program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.”Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga,” kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11). Dadang menegaskan semua pihak terkait bisa berperan aktif dalam mencegah keracunan makanan dalam program MBG tersebut. Dari sisi pemerintah daerah, ia berharap dinas kesehatan bisa secara ketat memonitor penerbitan SLHS kepada setiap SPPG.Oleh karena itu, setiap SPPG atau dapur MBG yang nantinya resmi mengantongi SLHS ini akan benar-benar terstandarisasi pada setiap aspeknya.”Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui. Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan kita bersama,” kata Dadang.”Jadi tidak bisa SLHS ini ujuk-ujuk dikasihkan, tidak. Tapi mulai proses, ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua. Kalau sudah ya kita keluarkan,” sambungnya. Lihat Juga :Dapur Umum MBG Sesuai Standar Bakal Dapat Insentif Rp6 Juta per HariDengan 24 dari total 42 SPPG se-Kota Yogyakarta yang sudah beroperasi, kata Dadang, dinas kesehatan harus menjadwalkan untuk pencermatan segala persyaratan pada setiap dapur MBG.”Sehingga nanti begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian,” harap Dadang.Sementara, dari sisi BGN dan SPPG, sudah disusun tata kelola MBG sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Antara lain, pemakaian air galon demi mencegah bakteri Entamoeba coli pada makanan.Selain itu, pemakaian bahan-bahan pangan berkualitas serta pengurangan target kapasitas harian SPPG. Kemudian pengaturan pola masak dan waktu distribusi makanan ke kelompok penerima manfaat.Lihat Juga :Pramono Beri Waktu Sebulan Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel Mangkrak (kum/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
bgn
sppg
slhs
berita daerah
keracunan mbg
mbg
makan bergizi gratis
ARTIKEL TERKAIT
Jawa Timur Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Picu Bencana 6-12 November
Banjir Lahar Dingin Semeru Rusak Tanggul hingga Lahan Pertanian
Ahli Gizi IPB: Makanan MBG Harus Dikonsumsi 2 Jam Setelah Dibagikan
SPPG Angsau Dua Komitmen Gandeng Petani Lokal Dukung Program MBG
Cak Imin Dorong BGN Gunakan Barang dan Bahan Lokal pada Program MBG
BGN Akui Ada Peluang Kerja Sama dengan India soal MBG
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 23:29 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi menu MBG. (ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)
Yogyakarta, CNN Indonesia — Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dituntut secara hukum apabila telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) namun justru memicu kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).Hal itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha usai berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY.Lihat Juga :Ahli Gizi IPB: Makanan MBG Harus Dikonsumsi 2 Jam Setelah Dibagikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengaku telah berpesan kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo beserta kepala dinas kesehatan setempat mengenai ancaman tuntutan terhadap SPPG ber-SLHS ini, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengimplementasian program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.”Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga,” kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11). Dadang menegaskan semua pihak terkait bisa berperan aktif dalam mencegah keracunan makanan dalam program MBG tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com