Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan

Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan
Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan

Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan
CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 08:31 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi Suku Dayak. Polda Kalbar akan memanggil kreator konten Rizky Kabah terkait dugaan penghinaan Suku Dayak. (Istockphoto/muslian)

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Kalimantan Barat turun tangan atas dugaan kreator konten asal Pontianak, Rizki Kabah hina Suku Dayak.Polda turun tangan setelah sejumlah ormas Dayak melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke kepolisian. Polda Kalbar rencananya memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi pada pekan ini.”Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan (Rizky Kabah),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya wartawan pekan lalu, Burhanuddin belum bisa memastikan kapan Rizky Kabah akan dimintai keterangan. Namun, dia menegaskan hal tersebut kemungkinan dilakukan pekan ini.”Kami upayakan minggu depan [pekan ini-red] sudah kami mintai keterangan,” ujarnya. Lihat Juga :Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Nakes Jember di Jalur Gunung BromoDalam perkara itu, Burhanuddin mengatakan terlapor diadukan dugaan pelanggaran UU ITE. Pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).Dia mengatakan dalam pasal tersebut, jika memang terbukti bersalah, bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Sebelumnya, sejumlah ormas maupun organisasi kepemudaan Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar pada Selasa (9/9) lalu. Proses pelaporan dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago.Kemudian pada Kamis (11/9), Iyen dan beberapa bagian dari ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.”Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam,” kata Iyen.Menurut Iyen, masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan terlapor melalui akun media sosialnya. Menurut pihaknya, ucapan itu cenderung pada penghinaan.”Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan dan diremehkan. Makanya semua ormas Dayak itu mendukung kita untuk melaporkan ini,” kata Iyen.Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.”Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky Kabah dalam kontennya.Lihat Juga :Iko Mahasiswa Unnes Tewas Misterius Usai Demo, LPSK Ikut Turun TanganBerdasarkan catatan, bukan kali ini saja kreator konten yang populer dengan nama Iky Kabah di akun TikTok @riezky.kabah itu dilaporkan ke kepolisian karena pernyataannya di media sosial. Sebelum dilaporkan penghinaan suku Dayak, dia sempat pula diseret ke kepolisian karena menghina profesi guru.Sebelumnya pemilik akun dengan 2,6 juta pengikut di akun TikToknya itu dilaporkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar setelah videonya viral menghina profesi guru. Laporan itu disampaikan Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah bersama beberapa anggota PGRI ke Polda Kalbar pada Rabu, 26 Februari 2025.Setelah laporan itu, Rizky sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum. Namun pada 3 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankannya untuk dimintai keterangan.Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh guru di Indonesia. Ia beralasan bahwa pernyataannya dilatarbelakangi pengalaman pribadi saat sekolah, di mana dia merasa diperlakukan tidak adil oleh sebagian guru.Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan dari Rizky maupun perwakilannya terkait pelaporan sejumlah ormas dayak ke kepolisian tersebut.Lihat Juga :Polda Jambi Minta Maaf soal Adang Wartawan Wawancara Komisi III DPRBaca berita lengkapnya di sini. (kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

rizky kabah

polda kalbar

suku dayak

uu ite

media sosial

ormas dayak

ARTIKEL TERKAIT

Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ada Putusan MK

Paman Laras Faizati Minta SP3 Kasus Dugaan Hasutan Bakar Mabes Polri

Penangkapan Besar-besaran Polisi Usai Demo Agustus

Polisi Ungkap Pelajar Diduga Dijadikan ‘Tameng’ Aksi Demo di Jakarta

60 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jakut

Ditangkap, Laras Faizati Dituding Hasut Bakar Mabes Polri

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan
CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 08:31 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi Suku Dayak. Polda Kalbar akan memanggil kreator konten Rizky Kabah terkait dugaan penghinaan Suku Dayak. (Istockphoto/muslian)

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Kalimantan Barat turun tangan atas dugaan kreator konten asal Pontianak, Rizki Kabah hina Suku Dayak.Polda turun tangan setelah sejumlah ormas Dayak melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke kepolisian. Polda Kalbar rencananya memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi pada pekan ini.”Ya pasti (dipanggil).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *