
KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 04:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).Lihat Juga :KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi yang dipanggil ialah Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa), Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum), dan Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta).Belum diketahui keterkaitan para saksi dalam kasus ini sehingga penyidik membutuhkan keterangannya. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu setelah pemeriksaan rampung. Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heri Gunawan dan Satori selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan NasDem yang tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Lihat Juga :KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKHHeri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.Lihat Juga :KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri KemenagSementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.KPK telah menyita sejumlah aset milik Heri Gunawan dan Satori yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dimaksud. (fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpk
korupsi
csr
bank indonesia
ojk
tppu
heri gunawan
satori
korupsi csr bi
ARTIKEL TERKAIT
Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir di Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU
KPK Cecar Sesditjen Kesehatan Kemenkes soal Usul DAK Fisik RSUD Koltim
BPKH Bakal Kooperatif Dukung Proses Hukum di KPK
Bobby Nasution Respons Kebakaran Rumah Hakim Korupsi Jalan Sumut
Diperiksa 5 Jam Lebih, Eks Pejabat Kemenag Bungkam soal Kuota Haji
KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Khusus-Reguler ke Eks Pejabat Kemenag
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 04:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).Lihat Juga :KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi yang dipanggil ialah Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa), Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum), dan Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta).Belum diketahui keterkaitan para saksi dalam kasus ini sehingga penyidik membutuhkan keterangannya. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu setelah pemeriksaan rampung. Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heri Gunawan dan Satori selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan NasDem yang tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Lihat Juga :KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKHHeri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar.
Source: www.cnnindonesia.com