
RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 17:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
RKUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat lanjutan Panja RKUHAP antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.”Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua PN,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 112A. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan, lewat ayat tersebut, penyidik artinya boleh melayangkan izin setelah penyitaan dilakukan, maksimal hingga lima hari.Sementara, syarat keadaan mendesak diatur dalam ayat (2), yakni letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi merusak bukti; benda atau aset mudah dipindahkan; situasi lain berdasarkan penilaian penyidik. Pilihan RedaksiKomisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAPKomnas HAM Usul RKUHAP Larang Pelanggaran HAM Berat Selesai Lewat RJRKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib DirekamKemudian, ayat ketiga atau terakhir Pasal 112A mengatur tentang izin yang harus diberikan ketua pengadilan.”Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan”.”Oke sepakat teman-taman?” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.Selain itu, Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. “Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak. Bagaimana? Aman? Ketok ya,” ujar Habiburokhman dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR pada Rabu (12/11).Pasal 31 ayat 2 tersebut berbunyi, “pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.Kemudian ayat 4 mengatur penggunaan rekaman digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui usulan pasal tersebut. Dia menilai penggunaan rekaman diperlukan sebagai pengawas untuk memberikan keadilan baik bagi penyidik, pelapor, dan terlapor.”Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan, Pak,” kata Eddy. (thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
rkuhap
penyitaan
dpr
rapat rkuhap
hukum acara pidana
ARTIKEL TERKAIT
RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam
DPR: Kerja Wartawan Dijamin UU Pers, Bukan Suatu Bentuk Imunitas
MKD DPR Gelar Sidang Perdana Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini
Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah
KPK dan BPKP Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Anggota DPR Harap Kasus Private Jet KPU Tak Lanjut ke Proses Hukum
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 17:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
RKUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat lanjutan Panja RKUHAP antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.”Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua PN,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 112A. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan, lewat ayat tersebut, penyidik artinya boleh melayangkan izin setelah penyitaan dilakukan, maksimal hingga lima hari.Sementara, syarat keadaan mendesak diatur dalam ayat (2), yakni letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi merusak bukti; benda atau aset mudah dipindahkan; situasi lain berdasarkan penilaian penyidik. Pilihan RedaksiKomisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAPKomnas HAM Usul RKUHAP Larang Pelanggaran HAM Berat Selesai Lewat RJRKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib DirekamKemudian, ayat ketiga atau terakhir Pasal 112A mengatur tentang izin yang harus diberikan ketua pengadilan.”Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan”.”Oke sepakat teman-taman?” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.Selain itu, Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. “Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak.
Source: www.cnnindonesia.com