Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku

Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku
Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku

Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku
CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 11:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

DPR kritisi putusan MK soal larangan polisi aktif di jabatan sipil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tak serta merta langsung berlaku.Lallo menilai putusan itu harus melihat undang-undang lain yang mengatur tugas dan wewenang Polri. Termasuk terkait tugas-tugasnya di luar institusi kepolisian.”Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lallo menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian turut memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.Lihat Juga :Kompolnas: Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

Pasal 28 Ayat (3) menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan bila relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.Ia juga mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan, jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.”Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” katanya.Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menilai putusan itu hanya melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar tugas-tugas kepolisian.Namun, Dasco mengaku masih akan mempelajari putusan itu dan mengkaji peluang revisi UU Polri.”Kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.Lihat Juga :Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan SipilMK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.”Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.Lihat Juga :MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil (thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

putusan mk

polri

jabatan sipil

anggota polisi

komisi iii

dpr ri

ARTIKEL TERKAIT

Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber

Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

DPR Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Surya Paloh Belum Mau PAW Sahroni dan Nafa Urbach Usai Sanksi MKD

Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Tak Takut Lihat Kekurangan

Momen Prabowo Lantik Anggota Komisi Reformasi Polri

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku
CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 11:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

DPR kritisi putusan MK soal larangan polisi aktif di jabatan sipil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tak serta merta langsung berlaku.Lallo menilai putusan itu harus melihat undang-undang lain yang mengatur tugas dan wewenang Polri. Termasuk terkait tugas-tugasnya di luar institusi kepolisian.”Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *