
Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil
CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 22:27 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Anggota DPR TB Hasanuddin menilai pemerintah melanggar UU Polri tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, usai putusan MK tentang pasal 28 UU Polri. (istockphoto/Poetra RH). Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai pemerintah selama ini melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menyebut pasal 28 UU Polri inkonstitusional. Menurut dia, putusan MK hanya menegaskan larangan polri duduki jabatan sipil seperti diatur pasal 28.”Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan pasal 28 UU 2/2002,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (14/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan larangan Polri aktif duduki jabatan sipil tertuang dalam Pasal 28 ayat 3, yang menyebut polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.Pada bagian penjelasan undang-undang itu, kata Hasanuddin, tertuang maksud dari ‘jabatan di luar kepolisian’, yakni jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Menurut dia, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Akibat putusan MK, frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” katanya.Lihat Juga :Kompolnas: Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus DipatuhiMinta Presiden tarik polisi aktifAnggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto menarik anggota polisi aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil usai putusan MK.Benny mayakini Presiden Prabowo taat terhadap hukum. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.”Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau badan, kata Benny, Jumat (14/11).Jika tak kembali, kata Benny, Kapolri atau Presiden bisa memberikan alternatif untuk pada anggota Polri aktif mundur atau pensiun dini. Dia mengingatkan bahwa polisi bukan pemegang kekuasaan negara. Menurut dia, putusan MK juga memperkuat prinsip rule of law.”Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” kata Benny.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung BerlakuMK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.”Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. (fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
legislator pdip
polisi jabatan sipil
putusan mk
uu polri
tb hasanuddin
ARTIKEL TERKAIT
Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta Berlaku
Komisi II DPR Siap Bentuk Lagi Lembaga Independen ASN Imbas Putusan MK
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Istana Respons Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Legislator PDIP: Anggota DPR Terima Gaji Rp100 Juta Lebih per Bulan
PDIP Minta Kemlu Segera Beri Respons Resmi Soal Sengketa Ambalat
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil
CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 22:27 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Anggota DPR TB Hasanuddin menilai pemerintah melanggar UU Polri tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, usai putusan MK tentang pasal 28 UU Polri. (istockphoto/Poetra RH). Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai pemerintah selama ini melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menyebut pasal 28 UU Polri inkonstitusional. Menurut dia, putusan MK hanya menegaskan larangan polri duduki jabatan sipil seperti diatur pasal 28.”Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian.
Source: www.cnnindonesia.com