
Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 11:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya. (CNN Indonesia/Tunggul). Yogyakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya.Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta.SE yang diteken Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada 31 Oktober 2025 ini merespons Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam SE tersebut bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, pelindungan kendaraan tradisional, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal dan ramah lingkungan.Lihat Juga :Pemimpin Cerita Awal Mula Suku Anak Dalam Tersangkut Penculikan Bilqis
“Maka dengan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta,” tulis surat tersebut.SE ini dialamatkan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.Saat dikonfirmasi, Hasto memastikan SE ini mengatur pelarangan operasional bagi betor, serta bajaj modern yang beberapa bulan terakhir beroperasi sebagai angkutan daring di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya.”Surat edaran bunyinya udah gitu, kok. Kan roda tiga,” kata Hasto, Jumat (14/11). Berbeda dengan becak dan andong, bajaj daring ini tak masuk dalam kategori transportasi tradisional atau berbasis budaya yang menjadi sasaran pelestarian Pemkot Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam SE.Sementara betor, pemiliknya akan didorong untuk beralih ke penggunaan teknologi listrik. Hasto mengklaim, pemkot telah mengusulkan anggaran untuk membantu para pemilik kendaraan ini supaya dapat bertransformasi ke layanan transportasi umum ramah lingkungan.”Kita akan tetap mendorong becak Mataram atau becak Jogja ini tetap hidup, eksis, hanya bentornya kan diganti, tor-nya diganti listrik. Kan begitu. Jadi listrik, ya. Jadi, jadi bentor jadi betrik lah kita, becak listrik lah pokoknya,” pungkasnya. (kum/sfr)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
yogyakarta
betor
hasto wardoyo
ARTIKEL TERKAIT
Mortir Diduga Sisa PD II Ditemukan di Halaman Rumah Warga Yogyakarta
Merapi 6 Kali Luncurkan Awan Panas Guguran, Jarak Terjauh 2,5 Km
Hujan Angin Guyur DIY: Pohon dan Baliho Tumbang, Joglo Roboh
Viral Warung Bakso Babi di Bantul DIY Berlogo Dewan Masjid Indonesia
TNI AU Bangun 2 Dapur MBG Baru di Yogyakarta
Soal Keracunan MBG, Sultan Jogja Heran SPPG Disuruh Masak 3 Ribu Porsi
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 11:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya. (CNN Indonesia/Tunggul). Yogyakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya.Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta.SE yang diteken Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada 31 Oktober 2025 ini merespons Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam SE tersebut bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, pelindungan kendaraan tradisional, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal dan ramah lingkungan.Lihat Juga :Pemimpin Cerita Awal Mula Suku Anak Dalam Tersangkut Penculikan Bilqis
“Maka dengan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta,” tulis surat tersebut.SE ini dialamatkan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.Saat dikonfirmasi, Hasto memastikan SE ini mengatur pelarangan operasional bagi betor, serta bajaj modern yang beberapa bulan terakhir beroperasi sebagai angkutan daring di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya.”Surat edaran bunyinya udah gitu, kok.
Source: www.cnnindonesia.com