
Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
CNN Indonesia
Minggu, 16 Nov 2025 04:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.Rivai menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.Lihat Juga :Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama. Rivai menjelaskan juga akan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.”Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.Lihat Juga :Koalisi: Pembahasan & Substansi RKUHAP Masih Banyak Tumpukan MasalahRivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.”Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” katanya. (fra/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
rkuhap
ikadin
hukum acara pidana
pengesahan rkuhap
kuhp baru
ARTIKEL TERKAIT
Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR
RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam
Politikus PAN: Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang
Eddy Hiariej-Haris Azhar Debat RUU KUHAP, Bahas RJ & Judicial Scrutiny
KPK Diskusi Bareng LSM Bahas 17 Poin Masalah RKUHAP
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
CNN Indonesia
Minggu, 16 Nov 2025 04:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.Rivai menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.Lihat Juga :Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama. Rivai menjelaskan juga akan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.”Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.Lihat Juga :Koalisi: Pembahasan & Substansi RKUHAP Masih Banyak Tumpukan MasalahRivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.”Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Source: www.cnnindonesia.com