Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Demo Rusuh di Mapolda Jateng |Republika Online

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Demo Rusuh di Mapolda Jateng |Republika Online
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Demo Rusuh di Mapolda Jateng |Republika Online

Polda Jateng Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan Demonstrasi

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru terkait kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada 29 Agustus 2025. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yang terdiri dari tujuh orang, enam di antaranya adalah anak-anak.

Penetapan Tersangka

Wadirreskrimum Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, memberikan rincian mengenai ketiga tersangka baru tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 9 September 2025. Tersangka pertama, DMY, berusia 22 tahun dan merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Jarot menyatakan bahwa DMY terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah petugas, yang menyebabkan beberapa petugas mengalami luka.

DMY dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 214, yang subsider dengan Pasal 213, Pasal 212, Pasal 170 ayat (1), dan Pasal 351 ayat (1). Ancaman hukuman yang dihadapi DMY bisa mencapai delapan tahun enam bulan penjara.

Tersangka Kedua: MHF

Tersangka kedua, MHF, berusia 21 tahun dan berasal dari Bogor, Jawa Barat. Ia dituduh berperan dalam pembuatan bom molotov yang digunakan untuk menyerang petugas saat demonstrasi tersebut berubah menjadi ricuh. Jarot menjelaskan bahwa MHF menyalakan bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas, yang mengenai pintu gerbang Polda Jateng. Setelah melakukan aksinya, MHF meninggalkan lokasi menuju arah air mancur di Jalan Pahlawan.

MHF dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman antara satu tahun empat bulan hingga 12 tahun penjara.

Tersangka Ketiga: VQA

Tersangka ketiga adalah VQA, yang berusia 17 tahun dan juga berasal dari Kota Semarang. Seperti DMY, VQA ditangkap karena terlibat dalam pelemparan ke arah petugas. Selain itu, ia juga dituduh merusak logo dan plakat Polda Jateng yang terletak di halaman Mapolda. VQA dijerat dengan Pasal 406 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.

Total Tersangka

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Jateng dalam kasus kerusuhan demonstrasi tersebut kini berjumlah sepuluh orang. Jarot menegaskan bahwa semua tersangka telah memenuhi unsur bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga proses hukum terhadap mereka dapat dilanjutkan.

Kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Polda Jateng berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil dalam menangani kasus ini.

Konteks

Demonstrasi yang berlangsung di depan Mapolda Jateng tersebut merupakan bagian dari protes yang lebih luas, yang mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai isu sosial dan politik. Kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum.

Key Facts

– Tiga tersangka baru ditetapkan oleh Polda Jateng dalam kasus kerusuhan demonstrasi pada 29 Agustus 2025.
– Tersangka DMY (22) dituduh melakukan pelemparan batu dan menghadapi ancaman hukuman hingga delapan tahun enam bulan.
– Tersangka MHF (21) dituduh membuat dan melempar bom molotov, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan hingga 12 tahun.
– Tersangka VQA (17) dituduh merusak properti Polda Jateng dan menghadapi ancaman hukuman dua tahun empat bulan.
– Total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah sepuluh orang.


Source: news.republika.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *