
Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 10:37 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan.Habib mengaku mendengar informasi tersebut, termasuk di dalamnya yang menyebut polisi dalam RKUHAP bisa membekukan tabungan secara sepihak, menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lain.Lihat Juga :Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (18/11).Politikus Partai Gerindra itu mengatakan ketentuan soal penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2). Namun, ketentuan lebih detail soal itu akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan. Sementara, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebut semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.Begitu pula dengan Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.Lihat Juga :Kontroversi RKUHAP, Perbandingan Pembuat UU & Protes Koalisi SipilHabib mengatakan naskah RKUHAP hasil pembahasan tingkat satu bisa dilihat lewat website DPR. Sementara pembahasan RUU tersebut bisa dilihat lewat kanal YouTube DPR.”Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KIUHAP lama yang tidak adil,” katanya.DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU pada hari ini. Rapat sudah dibuka oleh Ketua DPR Puan Maharani.Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Lihat Juga :11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka SuaraSebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna.Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3. (fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
rkuhap
penyadapan
komisi iii dpr
habiburokhman
hukum pidana
izin pengadilan
penyitaan
uu penyadapan
ARTIKEL TERKAIT
Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat
DPR Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Hari Ini
11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka Suara
DPR Dijadwalkan Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Besok
DPR Gelar Uji Kelayakan 7 Calon Anggota KY
Komisi III Bentuk Panja Reformasi Polri Hingga Kejaksaan Pekan Depan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 10:37 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan.Habib mengaku mendengar informasi tersebut, termasuk di dalamnya yang menyebut polisi dalam RKUHAP bisa membekukan tabungan secara sepihak, menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lain.Lihat Juga :Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (18/11).Politikus Partai Gerindra itu mengatakan ketentuan soal penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2). Namun, ketentuan lebih detail soal itu akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan. Sementara, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebut semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.Begitu pula dengan Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.Lihat Juga :Kontroversi RKUHAP, Perbandingan Pembuat UU & Protes Koalisi SipilHabib mengatakan naskah RKUHAP hasil pembahasan tingkat satu bisa dilihat lewat website DPR.
Source: www.cnnindonesia.com