Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis

Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis
Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis

Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis
Pemprov Sumut | CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 21:41 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menandatangani PKS di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11). (Foto: Arsip Pemprov Sumut)

Jakarta, CNN Indonesia — Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari penerapan restorative justice (RJ).Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11).Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Jaksa juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, atau terdakwa yang sudah membayar ganti rugi.”Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” kata Undang.Di sisi lain, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa program RJ telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” tutur dia.Ia meminta bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Dirinya juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial dapat diberikan insentif sesuai mekanisme yang berlaku.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.”Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” papar dia.Sebagai informasi, pada acara tersebut seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut. (rir)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

gubernur sumut

kejati

pemprov sumut

pidana kerja sosial

perjanjian kerja sama

ARTIKEL TERKAIT

Gubernur Sumut Lepas 250 Peserta GIXA North Sumatera 2025

Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal

Jadi Tuan Rumah Atletik Asia Tenggara 2025, Sumut Catat Rekor Baru

Sumut Mulai Terapkan Sekolah Gratis PUBG, Nias Jadi Wilayah Pertama

Gubernur Sumut Sambut Gelar Pahlawan untuk Tuan Rondahaim Saragih

Pemprov Sumut dan KemenPPPA Perkuat Perlindungan bagi Perempuan & Anak

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis
Pemprov Sumut | CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 21:41 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menandatangani PKS di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11). (Foto: Arsip Pemprov Sumut)

Jakarta, CNN Indonesia — Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari penerapan restorative justice (RJ).Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11).Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *