
Raja Juli Ungkap Alasan Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Raja Juli Ungkap Alasan Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 21:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menhut Raja Juli ungkap alasan masih butuh polisi aktif di Kemenhut. (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku tetap akan meminta penempatan polisi aktif di Kementeriannya usai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).Raja Juli mengatakan dirinya menghormati putusan yang telah diketuk oleh MK terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Akan tetapi, kata dia, kehadiran anggota Polri aktif memang sangat diperlukan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).”Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/1). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian mencontohkan posisi Inspektorat Jenderal Kemenhut yang diisi oleh Perwira Tinggi Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, kata dia, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.Lihat Juga :Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya.Lebih lanjut, Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya juga membutuhkan dukungan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis. Ia mengaku telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.”Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla,” tuturnya.”Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” imbuhnya.Lihat Juga :Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan LembagaSebelumnya Mabes Polri menyebut jumlah anggota aktif yang berada di posisi manajerial di luar kepolisian berjumlah 300 orang.Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan anggota itu tersebar di pelbagai Kementerian dan Lembaga terkait yang meminta bantuan.”Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).Selain posisi manajerial, Sandi mengatakan terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan Kementerian atau Lembaga terkait.”Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” tuturnya.Lihat Juga :Mabes Polri Klaim Penugasan Anggota di Luar Struktur karena PermintaanSebelumnya, MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).”Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.”Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11).”Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.Lihat Juga :Kapolri Bentuk Tim Kaji Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil (tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
raja juli antoni
kementerian kehutanan
polisi aktif
mahkamah konstitusi
ARTIKEL TERKAIT
Bantah Tuduhan Palsu, Arsul Sani Pamerkan Foto Wisuda & Ijazah Asli
Wamenhut: Negara Tak Akan Biarkan ‘Rumah’ Gajah Sumatra Dirusak
Penyebab Petugas Tewas saat Sikat Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
1 Petugas Tewas dalam Operasi Penertiban Tambang Emas di Gunung Salak
411 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditemukan di 7 Area TN Halimun-Salak
Ratusan Lubang Tambang Emas Ditemukan di Gunung Halimun Salak
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Raja Juli Ungkap Alasan Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Raja Juli Ungkap Alasan Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 21:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menhut Raja Juli ungkap alasan masih butuh polisi aktif di Kemenhut. (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku tetap akan meminta penempatan polisi aktif di Kementeriannya usai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).Raja Juli mengatakan dirinya menghormati putusan yang telah diketuk oleh MK terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Akan tetapi, kata dia, kehadiran anggota Polri aktif memang sangat diperlukan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).”Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/1).
Source: www.cnnindonesia.com