
Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
Kemenimipas | CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 11:27 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
(Foto: arsip Kemenimipas)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), yakni kebijakan yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.GCI adalah bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Melalui kebijakan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.Agus menyatakan, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Hal ini disampaikan pada kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Rabu (19/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Agus.Agus menjelaskan, konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Dengan kata lain, juga menyatakan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.”Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Agus. (rea/rir)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kemenimipas
kementerian imigrasi dan pemasyarakatan
menteri imipas agus andrianto
global citizen
global citizen of indonesia
ARTIKEL TERKAIT
Peringati Hari Bakti Perdana, Kemenimipas Teguhkan Spirit Pengabdian
Kemenimipas Sepakati 8 MoU untuk Perkuat Transformasi Kelembagaan
Kemenimipas Perkuat Ekosistem Kebijakan Publik, Optimalkan Birokrasi
Kemenimipas Terapkan Model Mobilitas Talenta untuk Perkuat ASN
Kemenimipas Luncurkan Pedoman Renstra Hingga Tingkat Unit Kerja
Optimalisasi Aset, Biro BMN Pantau Lahan Kemenimipas di Nusakambangan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
Kemenimipas | CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 11:27 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
(Foto: arsip Kemenimipas)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), yakni kebijakan yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.GCI adalah bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Melalui kebijakan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.Agus menyatakan, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Hal ini disampaikan pada kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Rabu (19/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Agus.Agus menjelaskan, konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.
Source: www.cnnindonesia.com