UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi

UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi
UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi

UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi
CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 17:51 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

UGM menegaskan telah mengikuti prosedur dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi, mendukung transparansi dan akuntabilitas. (Tangkapan layar web ugm.ac.id)

Yogyakarta, CNN Indonesia — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklaim telah bertindak sesuai prosedur atau mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan informasi publik.Pernyataan UGM ini menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11).Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius menuturkan kampusnya menghargai perhatian dan masukan banyak pihak menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik perihal dokumen akademik Jokowi di KIP RI tempo hari. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa kampusnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008.”Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” kata Andi Sandi dalam keterangan resmi UGM, Kamis (20/11). Pilihan RedaksiKomisi II DPR: Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi RahasiaKPU Solo Klarifikasi Berkas Jokowi Baru Setahun Sudah DimusnahkanMomen Ketua Sidang KIP Cecar UGM dan KPU Solo soal Ijazah JokowiAndi Sandi menyampaikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 beserta lampiran-lampirannya.Pun, sambungnya, dengan contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.Sejalan dengan perkembangan teknologi, menurut Andi Sandi, UGM mengembangkan sistem layanan digital.Demikian pula formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon, namun tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri. Berupa KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum sebagai bagian dari persyaratan permohonan.Andi Sandi bilang, tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ([email protected]).Dia menekankan, akses kepada akun resmi ini sifatnya terbatas oleh tim PPID UGM via mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang. Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan pemohon.”Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang dalam hal ini Rektor UGM. Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” paparnya.Andi Sandi pun menegaskan prinsip komitmen UGM untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal terus dilakukan demi penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.”Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” katanya. Dalam sidang yang digelar di KIP, Jakarta, Senin (17/11) kemarin, Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn Rospita sempat mencecar soal keberadaan sejumlah dokumen yang sempat dimohonkan kepada pihak UGM. Salah satunya adalah salinan ijazah Jokowi.Rospita selain itu juga bertanya soal keberadaan dokumen lain yakni transkrip nilai, dokumen kartu rencana studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) serta laporan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.Pemohon dalam sidang itu adalah Leony Lidya dengan termohon UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.Lihat Juga :Pengamen Ondel-ondel dan Ukulele Bentrok di Koja Gara-gara Cari Makan (kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

ugm

ijazah jokowi

komisi informasi

berita daerah

ARTIKEL TERKAIT

Korban Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 3 Orang, Alami Luka Bakar

Puluhan Rumah hingga Sekolah Rusak Berat Akibat Erupsi Semeru

7 Tiang Listrik Timpa 4 Kendaraan di Makassar, Satu Orang Terluka

178 Pendaki dan Petugas Terjebak di Semeru Mulai Dievakuasi

Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 1.156 Orang

Semeru Erupsi, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tangga Darurat 7 Hari

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

UGM Buka Suara soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi
CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 17:51 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

UGM menegaskan telah mengikuti prosedur dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi, mendukung transparansi dan akuntabilitas. (Tangkapan layar web ugm.ac.id)

Yogyakarta, CNN Indonesia — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklaim telah bertindak sesuai prosedur atau mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan informasi publik.Pernyataan UGM ini menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11).Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius menuturkan kampusnya menghargai perhatian dan masukan banyak pihak menyangkut pelaksanaan sidang sengketa informasi publik perihal dokumen akademik Jokowi di KIP RI tempo hari. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa kampusnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008.”Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” kata Andi Sandi dalam keterangan resmi UGM, Kamis (20/11). Pilihan RedaksiKomisi II DPR: Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi RahasiaKPU Solo Klarifikasi Berkas Jokowi Baru Setahun Sudah DimusnahkanMomen Ketua Sidang KIP Cecar UGM dan KPU Solo soal Ijazah JokowiAndi Sandi menyampaikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 beserta lampiran-lampirannya.Pun, sambungnya, dengan contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.Sejalan dengan perkembangan teknologi, menurut Andi Sandi, UGM mengembangkan sistem layanan digital.Demikian pula formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon, namun tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *