
Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 05:46 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal di kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.”Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.”Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya. Lihat Juga :Kejagung Sebut 5 Orang yang Dicekal di Kasus Korupsi Pajak Masih SaksiKendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi.”Iya [berstatus saksi],” pungkasnya.Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan apabila salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.”Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11).Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.Lihat Juga :Alasan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Ken Dicegah ke Luar NegeriSelanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).Diketahui Kejagung telah menggeledah sejumlah termpat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.Lihat Juga :Purbaya soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung: Itu Kasus Lama (tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kejagung
pencekalan
korupsi
dirjen pajak
ken dwijugiasteadi
kementerian keuangan
ARTIKEL TERKAIT
Kortas Tipikor Sebut Kerugian Negara Korupsi PTPN XI Capai Rp645 M
Diperiksa 9 Jam, Halim Kalla Dicecar 50 Pertanyaan soal Korupsi PLTU
Kejagung Sebut 5 Orang yang Dicekal di Kasus Korupsi Pajak Masih Saksi
Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Bui
FOTO: KPK Pamer Ratusan Mlliar Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Alasan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Ken Dicegah ke Luar Negeri
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 05:46 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal di kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.”Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.”Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya. Lihat Juga :Kejagung Sebut 5 Orang yang Dicekal di Kasus Korupsi Pajak Masih SaksiKendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak.
Source: www.cnnindonesia.com