KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan
KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan
CNN Indonesia

Selasa, 25 Nov 2025 22:37 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

KPK belum lansung mengeluarkan ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari tahanan karena masih menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo. (Antara Foto/Muhammad Iqbal). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mengeluarkan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari tahanan.”Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11) malam.Berkaca dari kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti dari Presiden, Asep menuturkan KPK akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima surat dimaksud, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya. Ujungnya nanti adalah surat keputusan Pimpinan KPK yang mengatur pembebasan terdakwa.Lihat Juga :BREAKING NEWSPrabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain

“Tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan Pimpinan KPK untuk mengeluarkan tiga direksi (ASDP) yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami, nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya ya, jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.”Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk. yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). (ryn/dhf)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kpk

prabowo subianto

ira puspadewi

asdp

rehabilitasi

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tahan 2 Petinggi PT PP di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Eks Penyidik KPK Ungkap Petunjuk Awal Kasus ASDP Akuisisi PT JN

Yusril: Prabowo Sudah Minta Pertimbangan MA untuk Rehabilitasi Ira dkk

Yusril: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Tak Perlu Jalani Pidana

Prabowo Berikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP dan 2 Terdakwa Lain

Kuasa Hukum Ira Puspadewi: Terima Kasih Presiden Prabowo

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan
CNN Indonesia

Selasa, 25 Nov 2025 22:37 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

KPK belum lansung mengeluarkan ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari tahanan karena masih menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo. (Antara Foto/Muhammad Iqbal). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mengeluarkan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari tahanan.”Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11) malam.Berkaca dari kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti dari Presiden, Asep menuturkan KPK akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima surat dimaksud, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *