
KPK soal Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bukan Preseden Buruk
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK soal Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bukan Preseden Buruk
CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 05:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
KPK menilai rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi bukan preseden buruk. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.”Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengungkapkan jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik. Secara formil, Asep menjelaskan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Lihat Juga :KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan
KPK berhasil memenangi Praperadilan tersebut.Sedangkan secara materiil, Asep menegaskan perkara akuisisi tersebut sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.Menurut dia, Ira dkk. seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).”Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” tutur Asep. (ryn/dhf)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpk
prabowo subianto
rehabilitasi
asdp
ARTIKEL TERKAIT
Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim Polri oleh Saksi Kasus Hasbi Hasan
KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan
KPK Tahan 2 Petinggi PT PP di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Eks Penyidik KPK Ungkap Petunjuk Awal Kasus ASDP Akuisisi PT JN
Yusril: Prabowo Sudah Minta Pertimbangan MA untuk Rehabilitasi Ira dkk
Yusril: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Tak Perlu Jalani Pidana
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK soal Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bukan Preseden Buruk
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK soal Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bukan Preseden Buruk
CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 05:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
KPK menilai rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi bukan preseden buruk. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.”Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengungkapkan jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik.
Source: www.cnnindonesia.com