
MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 18:13 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.”Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Lihat Juga :MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan AnakDia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah. Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda. “Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa [aturan] kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah [vonis] yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” ucap Yanto.”Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” imbuh dia.Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya. Oleh sebab itu, vonis terhadap yang bersangkutan tetap sebagaimana yang dijatuhkan pengadilan banding.Lihat Juga :KPK Belum Terima SK Rehabilitasi Ira ASDP hingga Rabu SorePengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.Oleh karena itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mario Dandy. Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan itu, mengalami luka berat.Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.Bersamaan dengan pengusutan kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang merupakan kekasihnya saat penganiayaan terjadi. Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
mario dandy
mahkamah agung
hukuman penjara
penganiayaan
pencabulan anak
kasus hukum
hukuman mario dandy
ARTIKEL TERKAIT
Penumpang Taksi Online Diperkosa Saat Menuju Bandara Soetta
KPK: Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima
MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Anak
Balita Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka di Bandung, Ibunda Buka Suara
Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Alami Gangguan Jiwa Berat Sejak 2001
Anggota DPRD Sumut Tersangka Aniaya Pramugari, Belum Ditahan Polisi
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 18:13 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.”Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Lihat Juga :MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan AnakDia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah.
Source: www.cnnindonesia.com