MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus

MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus

MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
CNN Indonesia

Rabu, 26 Nov 2025 18:13 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.”Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Lihat Juga :MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan AnakDia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah. Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda. “Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa [aturan] kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah [vonis] yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” ucap Yanto.”Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” imbuh dia.Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya. Oleh sebab itu, vonis terhadap yang bersangkutan tetap sebagaimana yang dijatuhkan pengadilan banding.Lihat Juga :KPK Belum Terima SK Rehabilitasi Ira ASDP hingga Rabu SorePengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.Oleh karena itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mario Dandy. Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan itu, mengalami luka berat.Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.Bersamaan dengan pengusutan kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang merupakan kekasihnya saat penganiayaan terjadi. Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

mario dandy

mahkamah agung

hukuman penjara

penganiayaan

pencabulan anak

kasus hukum

hukuman mario dandy

ARTIKEL TERKAIT

Penumpang Taksi Online Diperkosa Saat Menuju Bandara Soetta

KPK: Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Anak

Balita Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka di Bandung, Ibunda Buka Suara

Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Alami Gangguan Jiwa Berat Sejak 2001

Anggota DPRD Sumut Tersangka Aniaya Pramugari, Belum Ditahan Polisi

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

MA: Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
CNN Indonesia

Rabu, 26 Nov 2025 18:13 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.”Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Lihat Juga :MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan AnakDia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *