Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
CNN Indonesia

Kamis, 27 Nov 2025 00:05 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah.Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah menjelaskan revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dari DPR agar dapat tersingkronisasi dengan UU lainnya seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Cipta Kerja.”Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah over all membaik,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better. Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.Lihat Juga :Romy Soekarno Usul Nama IKN Jadi Ibu Kota Politik dan Pemerintahan

Cheka menjelaskan Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan, adanya tumpang tindih kewenangan dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.Oleh karenanya, kata dia, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan.”Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah,” jelasnya.Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B.Sehingga apabila ditetapkan lembaga tipe A maka Pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, tanpa bisa dilakukan penyesuaian pembiayaan dengan pertimbangan ada kegiatan atau tidak.”Dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcome-nya,” tuturnya.Lihat Juga :Ketua Komisi II: Saya Dengar Wapres Ingin Kerja di IKN Mulai 2026Berdasarkan temuan Kemendagri, kata Cheka, perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ternyata tidak berkorelasi positif.”Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Ia mengklaim tingkat kesejahteraan masyarakat pertumbuhan ekonomi hingga angka harapan hidup terus meningkatLebih lanjut, ia mengatakan salah satu tujuan utama otonomi daerah ialah untuk memudahkan pelayanan publik, mulai dari percepatan layanan hingga kemudahan izin.”Terpenting bagi rakyat kami bisa sejahtera, bisa punya daya saing, bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyarakat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” ujarnya. (fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

revisi uu pemda

tata kelola daerah

kemendagri

otonomi daerah

kesejahteraan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT

Wamendagri Jawab Kritik Soal Rektor IPDN Studi Banding ke Cambridge

Pemkab Klaten Mulai Salurkan BLT DBHCHT 2025 kepada Warga

Mendagri Minta Pemda Buat Kebijakan yang Lindungi Persawahan

Wamendagri Buka Rapat Pleno BP3OKP Bersama Wapres RI di Manokwari

Wamendagri Tegaskan 3 Fokus Forkopimda, Jadi Ruang Kerja Nyata

Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
CNN Indonesia

Kamis, 27 Nov 2025 00:05 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah.Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah menjelaskan revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dari DPR agar dapat tersingkronisasi dengan UU lainnya seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Cipta Kerja.”Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah over all membaik,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *