
Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 00:05 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah.Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah menjelaskan revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dari DPR agar dapat tersingkronisasi dengan UU lainnya seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Cipta Kerja.”Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah over all membaik,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better. Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.Lihat Juga :Romy Soekarno Usul Nama IKN Jadi Ibu Kota Politik dan Pemerintahan
Cheka menjelaskan Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan, adanya tumpang tindih kewenangan dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.Oleh karenanya, kata dia, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan.”Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah,” jelasnya.Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B.Sehingga apabila ditetapkan lembaga tipe A maka Pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, tanpa bisa dilakukan penyesuaian pembiayaan dengan pertimbangan ada kegiatan atau tidak.”Dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcome-nya,” tuturnya.Lihat Juga :Ketua Komisi II: Saya Dengar Wapres Ingin Kerja di IKN Mulai 2026Berdasarkan temuan Kemendagri, kata Cheka, perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ternyata tidak berkorelasi positif.”Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Ia mengklaim tingkat kesejahteraan masyarakat pertumbuhan ekonomi hingga angka harapan hidup terus meningkatLebih lanjut, ia mengatakan salah satu tujuan utama otonomi daerah ialah untuk memudahkan pelayanan publik, mulai dari percepatan layanan hingga kemudahan izin.”Terpenting bagi rakyat kami bisa sejahtera, bisa punya daya saing, bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyarakat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” ujarnya. (fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
revisi uu pemda
tata kelola daerah
kemendagri
otonomi daerah
kesejahteraan masyarakat
ARTIKEL TERKAIT
Wamendagri Jawab Kritik Soal Rektor IPDN Studi Banding ke Cambridge
Pemkab Klaten Mulai Salurkan BLT DBHCHT 2025 kepada Warga
Mendagri Minta Pemda Buat Kebijakan yang Lindungi Persawahan
Wamendagri Buka Rapat Pleno BP3OKP Bersama Wapres RI di Manokwari
Wamendagri Tegaskan 3 Fokus Forkopimda, Jadi Ruang Kerja Nyata
Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 00:05 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah.Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah menjelaskan revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dari DPR agar dapat tersingkronisasi dengan UU lainnya seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Cipta Kerja.”Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah over all membaik,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better.
Source: www.cnnindonesia.com