
DPR Soroti Isu Pembabatan Kawasan Hutan Mangrove di Sultra
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
DPR Soroti Isu Pembabatan Kawasan Hutan Mangrove di Sultra
CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 06:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. DPR soroti pembabatan Hutan Manggrove. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).Diduga, pembabatan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, ini dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi.”Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang,” kata Rajiv mengutip detikcom, Kamis (27/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.”Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya,” ujarnya. Lihat Juga :Ribuan Hektare Hutan Jadi Sawit, ‘Rumah’ Gajah di Bengkulu HilangDia mengatakan, selama ini, banyak manipulasi terjadi di level teknis mulai pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan yang tidak berbasis kajian lingkungan, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.”Begitu ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, kami harus turun tangan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.Rajiv menjelaskan mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.Untuk itu, dia meminta pemerintah harus beri perhatian serius setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan investigasi secara tuntas dan objektif terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut.”Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini,” tuturnya.Lihat Juga :Menteri LH Buka Suara soal Pencemaran Tambang Nikel di Raja AmpatRajiv juga mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.”Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?” tutupnya.Pemda buka suaraSebelumnya, heboh di media sosial Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka diduga membabat hutan mangrove seluas 3 hektare untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah pribadinya. Lokasi hutan mangrove yang dibabat disebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Arnal mengakui pihaknya sempat turun tangan mengecek lokasi hutan mangrove tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan benar tidaknya pembabatan itu untuk pembangunan rumah Gubernur Andi Sumangerukka.”Benar (tim pengawasan) turun mengecek karena itu berada di wilayah Kendari, tapi ternyata semua proses perizinan berada di provinsi dan pusat,” kata Arnal kepada detikcom, Kamis (27/11).Ia pun membenarkan kawasan itu merupakan wilayah tanaman Mangrove. Namun kewenangannya berada di tingkat provinsi.”Karena itu wilayah mangrove yang berdekatan dengan pesisir yang kewenangannya bukan di kami. Bisa dicek di Tata Ruang (PUPR Kendari),” bebernya.Lihat Juga :Pemilik SHM Lahan Mangrove di Maros Sulsel Jadi TersangkaTerpisah, Staff Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra Ardi membantah pihaknya telah mengeluarkan proses perizinan di kawasan itu. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya memberikan permohonan penghitungan tanaman di atas lahan tersebut.”Terkait izin mungkin yang dimaksud adanya pihak pemohon mengajukan permohonan penghitungan potensi kayu di atas lahan itu, dan lahan itu bersertifikat. Karena sesuai aturan, ada PNBP di situ,” ungkapnya.Ia mengatakan permohonan itu masuk pada Juli 2025 lalu. Kemudian setelah dilakukan pendataan hingga September 2025, keluarlah jumlah perhitungan.”Untuk luasan permohonan itu 5 hektare tapi yang dilakukan perhitungan 3 hektare. Jadi kewenangan kami adalah menghitung tegakkan mangrove-nya yang ada di situ,” katanya.Lihat Juga :Warga Maros Klaim Hutan Mangrove Sudah Ada SHM saat Beli 2009Baca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
hutan mangrove
dpr ri
pembangunan rumah
kota kendari
sulawesi tenggara
konservasi lingkungan
ARTIKEL TERKAIT
TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Tujuan PT IMIP Morowali
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain
Puan Respons Kasus Alvaro: Darurat Kekerasan Anak
Koalisi Sipil Sentil Habib Gerindra Tuding Sebar Hoaks soal KUHAP
Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik
DPR Resmi Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com