LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72
CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 05:10 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

LPSK menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMA 72 Jakarta. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMA 72 Jakarta.Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Sebab, pemulihan tidak sekadar fisik, namun juga mental, dan keberlangsungan masa depan anak.”Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (27/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilaningtias menerangkan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.Maka dari itu, kata dia, peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban. Pilihan RedaksiMasih Ada Siswa SMA 72 yang Belum Belajar Tatap Muka: Trauma dan LukaPramono: Tersangka Ledakan SMA 72 Tetap Berhak Terima KJPPelaku Ledakan SMA 72 Beli Bahan Bom via Online, Ngaku untuk Ekskul”Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” ucap dia.Selain itu, lantaran mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.Di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak.Oleh karena itu, LPSK menegaskan seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.Terkait hal itu, Susilaningtias menyebut pihaknya akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana. Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.”Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tutur Susilaningtias.Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung.Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden itu. Namun, korban luka dalam peristiwa itu tercatat sebanyak 96 orang. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyatakan aksi ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara bukan terorisme. Aksi itu disebut tindakan kriminal umum.”Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum). Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/11). (dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

perlindungan korban

ledakan sma 72

lpsk

restitusi

polda metro jaya

kesehatan mental

ARTIKEL TERKAIT

Pramono: Tersangka Ledakan SMA 72 Tetap Berhak Terima KJP

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Siaga Kamtibmas Jabodetabek

Masih Ada Siswa SMA 72 yang Belum Belajar Tatap Muka: Trauma dan Luka

Kepsek: Korban Dugaan Bullying SMP 19 Tangsel Tak Lapor ke Sekolah

Siswa SMA 72 Jakarta Sudah Belajar Tatap Muka, Sebagian Masih Daring

Pascaledakan, SMA 72 Jakarta Pembelajaran Tatap Muka Hari Ini

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72
CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 05:10 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

LPSK menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMA 72 Jakarta. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMA 72 Jakarta.Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Sebab, pemulihan tidak sekadar fisik, namun juga mental, dan keberlangsungan masa depan anak.”Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (27/11).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *