Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan?

Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan?
Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan?

Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 12:24 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Arsip ASDP via Detikcom). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto untuk Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan hingga Jumat (28/11) siang.Sejumlah persoalan mengemuka dalam diskusi internal di lembaga antirasuah tersebut. Satu di antaranya mengenai apakah Ira dkk harus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terlebih dahulu sebelum dibebaskan atau tidak.”Ya, termasuk itu. Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Pengacara & Keluarga Tiba di Rutan KPK Jelang Ira ASDP Bebas Hari IniDiskusi itu muncul karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Ira dkk bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara dan denda. “Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” tutur Budi.”Saya kira tidak ada kendala ya,” tegasnya.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PTASDPtahun 2019-2022.Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat ataudissenting opinionSunoto.Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PTASDP.Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsipBusiness Judgement Rule(BJR).Saat para pihak sedang memikirkan upaya hukum banding, tepatnya pada Selasa, 25 November petang, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTASDPperiode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PTASDPtahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.Lihat Juga :KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses (ugo/ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

asdp

ira puspadewi

kpk

ARTIKEL TERKAIT

Pengacara & Keluarga Tiba di Rutan KPK Jelang Ira ASDP Bebas Hari Ini

KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses

KPK Terima Info SK Rehabilitasi Ira ASDP Akan Dikirim Jumat Pagi

Ahli di Sidang: Paulus Tannos Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA

Eks Dirut ASDP Belum Juga Bebas Meski Dapat Rehabilitasi 2 Hari Lalu

Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 12:24 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Arsip ASDP via Detikcom).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *