
Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2025 05:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Agung mengatakan pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono karena kooperatif. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak. Pilihan RedaksiKejagung Periksa Total 40 Saksi di Kasus Korupsi PajakEks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi PajakKejagung Beber Alasan Periksa Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus PajakKelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau sampai (14/5/2026).Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak.Ia menyebut adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.”Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” kata Anang.Pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan. (tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kejaksaan agung
pencegahan ke luar negeri
korupsi pajak
pt djarum
victor rachmat hartono
korupsi pembayaran pajak
ARTIKEL TERKAIT
Jaksa Agung Resmi Lantik Kepala BPA Kuntadi hingga 3 Kajati
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
Kejagung Periksa Total 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak
Melihat Kasus Google Cloud yang Disebut KPK Bisa Nyeret Nadiem
Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2025 05:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Agung mengatakan pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono karena kooperatif. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak. Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2025 05:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Agung mengatakan pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono karena kooperatif. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Source: www.cnnindonesia.com