RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
CNN Indonesia

Senin, 01 Des 2025 18:20 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. RU PP atur obat penggugur kehamilan untuk korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)

Jakarta, CNN Indonesia — RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.Lihat Juga :Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak PelakuSementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan. Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.Kemudian, Pasal 251 ayat 2 mengatur pidana tambahan bagi seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kehamilan saat menjalankan profesinya.”Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf F”.Lihat Juga :Ibu di Polman Keguguran Usai Ditandu Lewat Jalur Ekstrem ke Puskesmas (thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

ruu pp

obat penggugur kehamilan

korban perkosaan

kekerasan seksual

hukum pidana

kehamilan

ARTIKEL TERKAIT

Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

Mengenal RUU Penyesuaian Pidana yang Akan Dikebut DPR Usai KUHAP

Mengkritisi Pasal Krusial KUHAP Baru, Benarkah Semua Bisa Kena? Habib Gerindra: Peran Advokat di KUHAP Baru Bak di Film-film Amerika

Komisi III: KUHAP Lama Negara Powerful, KUHAP Baru Hak Warga Diperkuat

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
CNN Indonesia

Senin, 01 Des 2025 18:20 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. RU PP atur obat penggugur kehamilan untuk korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)

Jakarta, CNN Indonesia — RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.Lihat Juga :Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak PelakuSementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan. RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
CNN Indonesia

Senin, 01 Des 2025 18:20 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. RU PP atur obat penggugur kehamilan untuk korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)

Jakarta, CNN Indonesia — RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.Lihat Juga :Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak PelakuSementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *