
Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara, 65 Wanita Korban Pelecehan
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara, 65 Wanita Korban Pelecehan
CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 09:02 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Seorang pria di Maluku Tenggara jadi tersangka pelecehan seksual dengan korban hingga 65 wanita. (Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial.”Dari jumlah itu, delapan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9).Lihat Juga :Motif Balita Tewas Dalam Karung di Sultra Diduga Pelecehan Seksual
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu salah satu korban, Melati (bukan nama asli, red), untuk mengirimkan foto tanpa busana.Foto tersebut kemudian dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.”Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap sejumlah akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, ada sebanyak 65 korban yang terjerat.Kapolres pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial serta berhati-hati dalam menjalin interaksi dengan orang asing.Kepolisian mengingatkan bahwa perkembangan teknologi selain memberi kemudahan, juga rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal, sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan.”Terlebih khusus kepada orang tua, agar tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial,” imbaunya.Lihat Juga :Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal (antara/wis)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
pelecehan seksual
penipuan
maluku tenggara
berita daerah
ARTIKEL TERKAIT
Sindiran Jaksa Agung: Saya Masih Menemukan Kajari yang Beloon
Update dari Kejagung soal Perburuan Riza Chalid hingga Jurist Tan
Polisi Telusuri Ponsel Tersangka Ungkap Dalang Kerusuhan DPRD Makassar
Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Rusuh di Demo Agustus
11 Anak Tersangka Demo Rusuh Makassar, Dititip di Dinsos & Dipulangkan
BP2D Cari Info soal Warga Karimun Ditangkap Aparat Maritim Malaysia
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara, 65 Wanita Korban Pelecehan
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara, 65 Wanita Korban Pelecehan
CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 09:02 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Seorang pria di Maluku Tenggara jadi tersangka pelecehan seksual dengan korban hingga 65 wanita. (Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial.”Dari jumlah itu, delapan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9).Lihat Juga :Motif Balita Tewas Dalam Karung di Sultra Diduga Pelecehan Seksual
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu salah satu korban, Melati (bukan nama asli, red), untuk mengirimkan foto tanpa busana.Foto tersebut kemudian dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri. Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara, 65 Wanita Korban Pelecehan
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara, 65 Wanita Korban Pelecehan
CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 09:02 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Seorang pria di Maluku Tenggara jadi tersangka pelecehan seksual dengan korban hingga 65 wanita. (Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial.”Dari jumlah itu, delapan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9).Lihat Juga :Motif Balita Tewas Dalam Karung di Sultra Diduga Pelecehan Seksual
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu salah satu korban, Melati (bukan nama asli, red), untuk mengirimkan foto tanpa busana.Foto tersebut kemudian dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri.
Source: www.cnnindonesia.com