Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta
Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta
CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 08:28 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Teka-teki penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat mulai terungkap satu per satu. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Daftar Isi

Motif terkait rekening dormant

Bermula dari KTP

Anggota Kopassus terlibat

Terima uang Rp100 Juta

4 klaster tersangka

Satu buron

Tak dijerat pasal pembunuhan

Jakarta, CNN Indonesia — Teka-teki penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat mulai terungkap satu per satu.Jasad Ilham ditemukan di persawahan, Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8) pagi, setelah diculik dari pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).Lihat Juga :Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab Bank

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka pun kini telah ditahan.CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus penculikan tersebut sebagai berikut:

Motif terkait rekening dormantBerdasarkan penyidikan motif di balik aksi penculikan ini didasari rencana atau keinginan untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.”Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).Rencana itu dimulai oleh tersangka Candy alias Ken. Di mana, yang bersangkutan adalah pihak yang memiliki data rekening dormant di sejumlah bank. Untuk memuluskan rencana itu, pada Juni 2025, C bertemu dengan Dwi Hartono (DH) guna membahas masalah pemindahan dana tersebut.Namun, agar rencana pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampung itu berhasil, mereka memerlukan persetujuan dari seorang kepala cabang bank.Singkat cerita, dari obrolan Candy dan Dwi itu turut bergabung belasan tersangka lainnya dan mereka pun menyiapkan aksi penculikan terhadap korban.Lihat Juga :Sindiran Jaksa Agung: Saya Masih Menemukan Kajari yang BeloonBermula dari KTPLantaran memerlukan persetujuan kepala cabang bank, para tersangka pun mulai mencari sosok yang menjadi target dan bisa diajak bekerja sama. Namun, Candy mengakui upaya untuk mendekati kepala cabang bank ini selalu gagal.Hingga akhirnya Dwi kemudian memunculkan nama Ilham sebagai target. Nama Ilham ia kantongi berdasarkan kartu nama yang ia dapat dari salah satu rekannya.”Kacab ini dipilih berdasarkan keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank. Temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” tutur Wira.Anggota Kopassus terlibatSelain 15 tersangka, terungkap ada keterlibatan dua anggota Kopassus dalam aksi penculikan ini. Keduanya yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.Pomdam Jaya pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan keterangan dari belasan saksi.”Satuan berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.Donny turut membeberkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka Serka N dan Kopda F tengah dalam pencarian oleh satuannya karena mangkir dari dinas.”Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin,” ujarnya.Lihat Juga :Anggota Kopassus Penculik Kacab Bank Dijanjikan Bayaran Rp100 JutaTerima uang Rp100 JutaMasih dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Kopda FH dan Serka N dijanjikan jatah uang Rp100 juta untuk ikut dalam aksi penculikan ini.”Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan itu berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta,” ucap Donny.Dalam kasus ini, Pomdam Jaya juga turut menyita uang tunai sebesar Rp40 juta dari tangan Kopda FH sebagai barang bukti.4 klaster tersangkaDalam kasus ini, polisi membagi 15 tersangka ke dalam empat klaster berbeda sesuai peran mereka dalam aksi penculikan terhadap Ilham.Klaster pertama adalah otak aksi penculikan. Ada empat tersangka dalam klaster ini yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono (DH), JP serta AAM.Kedua adalah klaster eksekutor penculikan. Total ada lima tersangka yakni E, REH, JRS, AT serta EWB.Klaster ketiga adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Klaster ini terdiri dari tiga tersangka yakni JP, NU dan DSD.Terakhir adalah klaster surveillance yang membuntuti korban. Terdapat empat orang tersangka dalam klaster ini, masing-masing berinisial AW, EWH, RS serta AS.Lihat Juga :Polisi Dalami Sosok S soal Uang Rekening Dormant di Kasus Kacab BankSatu buronSelain 15 tersangka dan dua anggota Kopassus, polisi masih mengejar satu orang lainnya yang saat ini buron berinisial EG alias B.EG termasuk dalam klaster surveillance yang berperan untuk mengamati atau membuntuti korban sebelum dilakukan aksi penculikan.”Dari kasus tersebut masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG,” kata Wira.Tak dijerat pasal pembunuhanDalam perkara ini, polisi tak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Alasannya, tidak ditemukan niat awal dari para tersangka untuk menghabisi nyawa korban.”Terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ucap Wira.Wira menerangkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, para tersangka mengaku tidak punya niatan untuk membunuh. Mereka hanya ingin menculik dan menganiaya korban, namun meninggal dunia.”Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap dia.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

penculikan

ilham pradipta

pembunuhan

kasus kriminal

jakarta

rekening dormant

kopassus

polda metro jaya

ARTIKEL TERKAIT

Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab Bank

Polisi Dalami Sosok S soal Uang Rekening Dormant di Kasus Kacab Bank

Tersangka Penculikan Kacab Bank Terancam 12 Tahun Penjara

Anggota Kopassus Penculik Kacab Bank Dijanjikan Bayaran Rp100 Juta

Kronologi Penculikan Kacab Bank, Ada Rencana yang Gagal

Dwi Hartono Targetkan Kacab Bank untuk Diculik Bermodal Kartu Nama

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *