
Umur Pendek Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Umur Pendek Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 07:51 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.Aturan itu berisi ketentuan tentang dokumen berisi 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.Lihat Juga :Pernyataan Lengkap KPU Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).Aturan yang dibatalkan itu belum berumur sebulan. Keputusan nomor 731 tahun 2025 baru diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu. KPU lewat Keputusan itu sebelumnya merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.KPU beralasan publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi.Lihat Juga :Yusril: Partai Politik Perlu Dibenahi Lewat Revisi Undang-undangKPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.Aturan itu menuai kritik dari pemerhati pemilu hingga DPR. Pemerhati pemilu menilai keputusan KPU itu melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu.Sementara Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik.Menurutnya, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.”Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” kata dia saat dihubungi, Selasa (16/9).Lihat Juga :KPU Minta Maaf Bikin Gaduh Buntut Rahasiakan 16 Poin Dokumen CapresSeiring pembatalan keputusan itu, KPU pun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan aturan itu sebelumnya dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.”Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” kata Afifuddin. (fra/yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpu
dokumen capres
informasi publik
dokumen rahasia
transparansi
dokumen capres cawapres
ARTIKEL TERKAIT
Dicabut, Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres Hanya Bertahan 27 Hari
Pernyataan Lengkap KPU Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh Buntut Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres
KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
Komisi II DPR: Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Rahasia
ICW Kritik KPU: Harusnya Layani Rakyat, Bukan Lindungi Pejabat
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Umur Pendek Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Umur Pendek Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 07:51 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.Aturan itu berisi ketentuan tentang dokumen berisi 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.Lihat Juga :Pernyataan Lengkap KPU Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).Aturan yang dibatalkan itu belum berumur sebulan. Keputusan nomor 731 tahun 2025 baru diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu. KPU lewat Keputusan itu sebelumnya merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik.
Source: www.cnnindonesia.com