
Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:10 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Eks Ketua PN Jaksel divonis 12,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPOSelain hukuman utama, Arif yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara. Hakim menyatakan Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima Arif mencapai Rp14.734.276.000 yang diberikan dalam dua tahap.Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Arif tidak mendukung komitmen negara mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan.Lihat Juga :Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun PenjaraAdapun hal meringankan adalah Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan dinilai memiliki tanggungan keluarga.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.Baik Arif maupun jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.Lihat Juga :Hakim: Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang BolongSebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa.Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing harus membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara. (ryn/tis)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
korupsi
suap
hakim
vonis penjara
pengadilan tipikor
muhammad arif nuryanta
ARTIKEL TERKAIT
Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah
Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding
KPK Koordinasi ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji
Hakim: Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang Bolong
Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Empat Pimpinan & ASN Jadi Tersangka Korupsi Zakat Baznas Enrekang
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:10 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Eks Ketua PN Jaksel divonis 12,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.
Source: www.cnnindonesia.com