
Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2025 04:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.”Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Banjir di Pulau Jawa: Ratusan Rumah di Subang hingga Malang Terdampak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub 36/2025Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.”Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing,” ujar Pramono. Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya. Pelanggaran atas Pergub tersebut meliputi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Pramono berharap Pergub itu dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.Dia pun menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kesejahteraan penghuni ekosistem di ibu kota.Oleh karena itu, Pramono memastikan Jakarta terus bergerak menjadi kota yang ramah bagi seluruh warga, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.Lihat Juga :Kapal Angkut Kayu Balok Ilegal Ditangkap di Perairan Batam (antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
pramono anung
perdagangan hewan
dki jakarta
daging anjing
ARTIKEL TERKAIT
FOTO: Banjir Rob di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta
FOTO: Perbaikan Tanggul Muara Baru di Jakarta Utara yang Bocor
Paksa Napi Makan Anjing, Eks Kalapas Enemawira Tak Dapat Jabatan Lagi
Pramono: Banjir Rob Sudah Mulai Turun
Puncak Banjir Rob Jakarta Hari Ini, Pompa Pasukan Biru Disiagakan
FOTO: Banjir Rob Menerjang Pesisir Jakarta
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2025 04:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.”Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Banjir di Pulau Jawa: Ratusan Rumah di Subang hingga Malang Terdampak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub 36/2025Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.”Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing,” ujar Pramono. Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya. Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2025 04:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.”Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Banjir di Pulau Jawa: Ratusan Rumah di Subang hingga Malang Terdampak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub 36/2025Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.”Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing,” ujar Pramono. Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.
Source: www.cnnindonesia.com