Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset

Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset
Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset

Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset
CNN Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025 20:44 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Baleg DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, CNN Indonesia — Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026, Kamis (18/9).Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.Jumlah RUU Prioritas 2025 tersebut merupakan hasil evaluasi, dari yang semula berjumlah 41. Baleg DPR dan pemerintah dalam rapat kerja evaluasi tersebut menambahkan 10 RUU yang di antaranya ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga pengelolaan keuangan haji. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, di antaranya seperti RUU Danantara, RUU Pemilu, PPRT, hingga Hak Asasi Manusia.Lihat Juga :Berebut Bahas RUU Pemilu, Rapat Evaluasi Prolegnas di Baleg MemanasSelain masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset dan RUU Polri juga masuk Prolegnas Prioritas 2026. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.Usai disepakati di tingkat pleno, daftar RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Paripurna. Pada kesempatan itu, rapat juga menetapkan daftar RUU jangka menengah 2025-2029 yang jumlahnya mencapai 198.”Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Eddy.Lihat Juga :RUU Pemilu hingga Parpol Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026Jumlah total RUU itu, baik prioritas maupun jangka menengah, belum termasuk RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yang jumlahnya masing-masing lima di 2025, 2026, maupun jangka menengah. (thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

ruu prioritas

baleg dpr

prolegnas 2025

prolegnas 2026

perampasan aset

rkuhap

ruu polri

evaluasi ruu

ARTIKEL TERKAIT

Berebut Bahas RUU Pemilu, Rapat Evaluasi Prolegnas di Baleg Memanas

RUU Pemilu hingga Parpol Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jusuf Kalla Hadiri Rapat di Baleg DPR Bahas RUU Pemerintahan Aceh

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Jadi Inisiatif DPR

DPR Siap Revisi Prolegnas untuk Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Respons Tuntutan Demo, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai RKUHAP

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset
CNN Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025 20:44 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Baleg DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, CNN Indonesia — Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026, Kamis (18/9).Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.Jumlah RUU Prioritas 2025 tersebut merupakan hasil evaluasi, dari yang semula berjumlah 41. Baleg DPR dan pemerintah dalam rapat kerja evaluasi tersebut menambahkan 10 RUU yang di antaranya ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga pengelolaan keuangan haji. Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Baleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan Aset
CNN Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025 20:44 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Baleg DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, CNN Indonesia — Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026, Kamis (18/9).Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.Jumlah RUU Prioritas 2025 tersebut merupakan hasil evaluasi, dari yang semula berjumlah 41. Baleg DPR dan pemerintah dalam rapat kerja evaluasi tersebut menambahkan 10 RUU yang di antaranya ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga pengelolaan keuangan haji.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *