
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 Juta dan Sertifikat Tanah
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 Juta dan Sertifikat Tanah
CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2025 03:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Dokter gadungan ditangkap setelah tipu korban hingga ratusan juta. (iStock/AlexLinch)
Jakarta, CNN Indonesia — Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal.Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial J, warga Sedayu, Bantul, mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Lewat rekomendasi kerabat, J mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Padusan, Argosari, Sedayu.Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan FE yang mengaku sebagai dokter awalnya meminta pembayaran Rp15 juta sebagai biaya pendaftaran program terapi. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Pria di Bekasi Jadi Dokter Gadungan, Buka Praktik Klinik 4,5 TahunBeberapa pekan kemudian, FE menyebut anak korban menderita mythomania dan meminta tambahan biaya Rp7,5 juta. Pada Agustus 2024, korban juga diminta menyerahkan deposit pengobatan Rp132 juta. Modus penipuan berlanjut. Pada November 2024, korban kembali diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan Rp7,5 juta serta Rp46,9 juta.”Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan,” ujar Mirza, Kamis (18/9).Menurut Mirza, puncak penipuan terjadi Februari 2025 ketika FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan Rp320 juta. Pada Juli 2025, korban masih dimintai Rp10 juta dengan iming-iming deposit segera cair.Lihat Juga :PSSI Lega Dokter Gadungan Eks Timnas U-19 Ditangkap PolisiAksi pelaku terbongkar setelah korban mengonfirmasi status FE ke RSUP Dr Sardjito pada September 2025. Hasilnya, FE tidak terdaftar sebagai dokter. Pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping juga menunjukkan ia negatif HIV.Korban baru sadar telah ditipu setelah kehilangan Rp538 juta dan sertifikat tanah milik ayahnya.Menerima laporan, Unit Tipider Polres Bantul bergerak hingga akhirnya menangkap FE di rumah kontrakannya di Sedayu, Bantul, pada Jumat (5/9). Kepada petugas, FE mengakui perbuatannya.Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset, suntikan, tensimeter, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, serta sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.Lihat Juga :Dokter Gadungan Asal Jatim Ditangkap Usai Tipu Suami Siri Rp250 JutaFE kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.Dalam pengakuannya, FE menyebut uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Perempuan lulusan SMA asal Sragen ini juga mengaku memang bercita-cita menjadi dokter.”Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli peralatan medis di apotek,” kata FE. (kum/tis)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
dokter gadungan
praktik medis ilegal
korban penipuan
kasus penipuan
ARTIKEL TERKAIT
Viral Ibu dan Bayi Ditahan di Polres Jakpus, Polisi Buka Suara
Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Modus Adopsi Bayi di Jakbar
Polisi di Kepri Ditangkap Buntut Penipuan Seleksi Bintara Polri
Polisi Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban
Anggota Polres Sergai Jadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp1,2 Miliar
Pria di Bekasi Jadi Dokter Gadungan, Buka Praktik Klinik 4,5 Tahun
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 Juta dan Sertifikat Tanah
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 Juta dan Sertifikat Tanah
CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2025 03:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Dokter gadungan ditangkap setelah tipu korban hingga ratusan juta. (iStock/AlexLinch)
Jakarta, CNN Indonesia — Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal.Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial J, warga Sedayu, Bantul, mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Lewat rekomendasi kerabat, J mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Padusan, Argosari, Sedayu.Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan FE yang mengaku sebagai dokter awalnya meminta pembayaran Rp15 juta sebagai biaya pendaftaran program terapi.
Source: www.cnnindonesia.com