Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe
Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe
CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 16:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe mengungkapkan proses penegakan hukum KPK terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe mengungkapkan proses penegakan hukum KPK terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dilakukan sesuai prosedur.Atas alasan itu hakim menolak untuk seluruhnya Praperadilan Rudy Tanoe.”Diperoleh fakta hukum bahwa termohon telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diberitahukan kepada pemohon, kemudian termohon telah memanggil pemohon untuk dimintai keterangannya,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali,” sambungnya.Lihat Juga :Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Terkait Korupsi Bansos

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta melakukan penyitaan.Terlebih, KPK diberi wewenang untuk mencari alat bukti dalam tahap penyelidikan (UU KPK). Rudy pun sudah dimintai keterangan pada tahap itu.”Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi, dan ahli,” ucap hakim.Rudy Tanoe diproses hukum atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.Secara keseluruhan, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.Lihat Juga :KPK Maraton Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan IniKPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. (fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

hakim

praperadilan

rudy tanoe

kpk

pn jakarta selatan

tersangka

korupsi bansos

ARTIKEL TERKAIT

Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Terkait Korupsi Bansos

KPK Maraton Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Ini

KPK Masih Rahasiakan Sosok Penampung Aliran Uang di Kasus Kuota Haji

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Laptop

Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK

LHKPN Wahyudin: 2019 Minus Rp159 Juta, 2022 Minus Rp415 Juta

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoe
CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 16:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe mengungkapkan proses penegakan hukum KPK terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe mengungkapkan proses penegakan hukum KPK terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dilakukan sesuai prosedur.Atas alasan itu hakim menolak untuk seluruhnya Praperadilan Rudy Tanoe.”Diperoleh fakta hukum bahwa termohon telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diberitahukan kepada pemohon, kemudian termohon telah memanggil pemohon untuk dimintai keterangannya,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali,” sambungnya.Lihat Juga :Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Terkait Korupsi Bansos

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta melakukan penyitaan.Terlebih, KPK diberi wewenang untuk mencari alat bukti dalam tahap penyelidikan (UU KPK). Rudy pun sudah dimintai keterangan pada tahap itu.”Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi, dan ahli,” ucap hakim.Rudy Tanoe diproses hukum atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.Secara keseluruhan, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.Lihat Juga :KPK Maraton Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan IniKPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *